Kafarat Senggama Suami Isteri di Bulan Ramadhan
Assalamu'alaikum wr.wb
Ust. saya ingin bertanya, kafarat apa jika seseorang melakukan hubungan suami istri dibulan ramadhan, apakah suami saja yang terkena atau istri juga harus kena kafarat. Mohon penjelasannya secara lengkap.
Terima kasih
Wasalamu'alaikum wr.wb
AN
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa diwajibkan kafarat atas orang yang menjima’ (menyetubuhi) istrinya pada siang hari ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat terhadap istri yang rela dan menghendakinya, apakah wajib atasnya (istrinya) kafarat atau tidak ?
Jumhur ulama berpendapat diwajibkan kafarat atas istrinya, ini juga pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Sedangkan salah satu dari dua pendapat Syafi’i adalah tidak wajib kafarat atasnya.
Yang paling tepat—pengetahuan tentang ini ada pada Allah swt—bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.
Dalil darinya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, 'Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, 'Nah sedekahkanlah ini.' Orang itu berkata, 'Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.'”
Dalil didalam hadits ini adalah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga. Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat terhadap istri. (Markaz al Fatwa No. 1113)
Baca : Bisakah Fidyah Mengganti Batal Puasa karena Senggama
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Hukum Shalat Idul Fitri
Rabu, 08/09/2010 09:24 WIB - Wajib Tidaknya Zakat Piutang
Selasa, 07/09/2010 12:35 WIB - Amalan-amalan Meraih Lailatul Qadr
Kamis, 02/09/2010 08:23 WIB - Berdosa tidaknya Meninggalkan Jamaah
Selasa, 31/08/2010 13:30 WIB - Batas Waktu Bersetubuh Suami Istri dan Dalil Berbuka Mulai Maghrib
Senin, 30/08/2010 10:16 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




