Hukum Gaji Isteri untuk Suami
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz Sigit yang dirahmati Allah...
Ustadz, saya mau tanya mengenai status pendapatan istri. Istri bekerja dan gajinya digunakan untuk menutupi kekurangan gaji suami. Tapi, pendapatan lain suami di luar gaji ia pegang sendiri, dan istri tidak berhak. Sementara, gaji suami masih kurang untuk menutupi kebutuhan istri, apa hukumnya bagi suami.
Bolehkah istri menyimpan pendapatanya untuk kepentingan keluarga istri. Dan siapakah yang berkewajiban menafkahi anak istri/anak tiri suami?
Wassalamu'alaikum wr. wb.
akhwat
Jawaban
Waalikumussalam Wr Wb
Kewajiban memberikan nafkah keluarga
Islam mewajibkan seorang suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya, berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an, Sunnah dan ijma para ulama :
1. Firman Allah swt,”..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)
2. Firman Allah swt,”Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)
3. Sabda Rasulullah saw,”Berilah dia (istrimu) makan tatkala kamu makan, berilah dia pakaian tatkala kamu berpakaian..” (HR. Abu Daud)
4. Adapun ijma; dikarenakan umat telah bersepakat dalam hal ini.
Nafkah di sini adalah memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, perabotan, dan pengobatan istri ketika sakit.
Pemberian nafkah ini adalah menjadi hak yang harus diterima seorang istri yang telah diikat dengan ikatan perkawinan yang sah dan telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada suaminya. Maka ketika haknya tidak dipenuhi oleh suaminya sementara ia mempunyai kemampuan dan kesanggupan sungguh ia telah berlaku zhalim terhadapnya.
Adapun besaran dari nafkah yang harus diberikan seorang suami kepada keluarganya sangatlah tergantung kepada kemampuan si suami. Semakin tinggi kelas ekonominya maka ia harus semakin memberikan kelayakan hidup bagi keluarganya dan sebaliknya ketika suami memiliki tingkat ekonomi yang rendah maka si istri juga harus bisa memahaminya tanpa harus menuntutnya dengan sesuatu yang diluar batas kemampuan dan kesanggupannya.
Sedekah Istri kepada Suami
Pada dasarnya tugas seorang wanita (ibu) adalah di rumahnya memberikan pelayanan terbaik buat suaminya, mendidik anak-anaknya dan mempersiapkan mereka untuk menjadi generasi terbaik umat ini. Tugas yang tidak bisa dilakukan kecuali melalui tangan seorang ibu. Pekerjaan ini tidaklah kalah beratnya dengan suaminya yang keluar mencari nafkah. Pekerjaan yang membutuhkan keseriusan, ketelatenan, kecerdasan dan keistiqomahan serta tidak ada batas waktu kerja melainkan full 24 jam berbeda dengan pekerjaan seorang suami di luar rumah.
Untuk itu wajar ketika dikatakan bahwa ibu adalah sekolah bagi anak-anaknya, ibulah yang mencetak karakter dan sifat seorang anak, menanamkan pola fakir dan akhlaknya serta memberikan dasar-dasar ketahanan didalam dirinya untuk mengarungi masa depannya.
Namun demikian bukan berarti seorang wanita dilarang (diharamkan) menurut syariat bekerja di luar rumah karena pada dasarnya asal segala sesuatu itu mubah (dibolehkan) ketika tidak ada keterangan dari syara’ yang melarangnya.
Terkadang wanita dituntut bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, seperti jika dia seorang janda yang mempunyai anak-anak yang masih kecil, atau ia hidup sebatang kara, penghasilan suami yang tidak mencukupi kebutuhan harian keluarganya meskipun dia sudah menghabiskan waktunya untuk itu, atau membantu orang tuannya yang sudah tua dan lainnya.
Atau terkadang lapangan pekerjaan di masyarakat yang membutuhkan para wanita, seperti guru wanita untuk anak-anak wanita, perawat, bidan, dokter kandungan dan lainnya. Setiap wanita yang bekerja di luar rumah juga dituntut untuk tetap bisa menjaga diri dan kehormatannya serta menghindarkan hal-hal yang bisa menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah.
Adapun penghasilan yang didapat seorang istri dalam pekerjaannya adalah hak dia sepenuhnya dan dia berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginannya. Tidak dibolehkan bagi seorang suami untuk terlalu intervensi didalamnya akan tetapi diperbolehkan baginya memberikan pertimbangan dan menasehatinya manakala ada kesalahan dalam membelanjakannya.
Seorang suami tidak berhak melarangnya untuk berinfak dan bersedekah kepada siapapun yang dikehendakinya atau membelanjakannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Namun demikian si istri tetap dituntut untuk bijak didalam membelanjakan dan mensedekahkan harta tersebut. Ia juga harus bisa menentukan skala prioritas didalam membelanjakannya janganlah dia mendahulukan sesuatu yang komplemen dari pada yang sekunder atau yang sekunder daripada yang primer.
Sebagaimana ditunjukan didalam sebuah hadits saat datang Zaenab istri Ibnu Mas’ud ke rumah Rasulullah saw dan meminta izin dari beliau saw. Dikatakan kepada Rasulullah saw, ”Wahai Rasulullah saw ini Zaenab.” Beliau saw bertanya, ’Zaenab yang mana?’ Dijawab, ’istrinya Ibnu Masud.’ Beliau saw berkata, ’Ya silahkan.’ maka diizinkanlah dia untuk masuk. Dia bertanya, ’Wahai Nabi Allah, pada hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Aku mempunyai perhiasan dan aku ingin sedekahkan sedang aku melihat bahwa Ibnu Masud dan anaknya lebih berhak untuk menerima sedekahku.’ Kemudian Nabi saw bersabda, ’Ibnu Mas’ud suamimu dan anak lelakimu lebih berhak untuk menerima sedekah.” (HR. Bukhori)
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Mengusir Malas Ibadah
Senin, 01/12/2008 16:13 WIB - Hukum Dana Kematian dari Asuransi Konvensional
Jumat, 28/11/2008 14:37 WIB - Adakah Hari Baik Bulan Baik
Jumat, 28/11/2008 10:02 WIB - Hukum Jima' di Hari Raya
Kamis, 27/11/2008 12:45 WIB - Warisan untuk Isteri Pertama
Kamis, 27/11/2008 09:46 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




