Kurban untuk Orang Tua yang Meninggal

Senin, 24/11/2008 15:28 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang saya hormati dan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT., sehubungan dengan datangnya Hari Raya Idul Qurban, saya ingin menyampaikan pertanyaan sbb.:

1. Bagaimana hukumnya bila saya ingin berkurban seekor kambing untuk (atas nama) kedua orang tua saya yang sudah meninggal?

2. Mana yang lebih utama, berkurban dulu untuk diri sendiri (karena saya belum berkurban) dan berkurban untuk kedua orang tua yang sudah meninggal?

Demikian pertanyaan ini dan atas perhatian Ustadz diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Chandra

cc

Jawaban

Waalikumussalam Wr Wb

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meinggal

Abu Hirairoh meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal ini bisa disamakan dengan sedekah.

Imam Nawawi menyebutkan didalam Syarhnya,”Doa yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 122)

Imam Nawawi juga mengatakan didalam Syarhnya,”Para ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya. (Al Majmu’ juz XV hal 522, Maktabah Syamilah)

Para ulama telah bersepakat bahwa sedekah seseorang kepada orang yang telah meninggal akan sampai kepadanya, demikian pula ibadah-ibadah harta lainnya, seperti membebaskan budak. Adapun perselisihan dikalangan para ulama adalah pada masalah ibadah badaniyah, seperti sholat, puasa, membaca Al Qur’an dikarenakan adanya riwayat dari Aisyah didalam shohihain dari Nabi saw,”Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki kewajiban puasa maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (Majmu’ Fatawa juz V hal 466, Maktabah Syamilah)

Dalil lain yang juga digunakan oleh para ulama didalam membolehkan kurban bagi orang yang meninggal adalah firman Allah swt,”dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39)

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Katsir juga menyelipkan sabda Rasulullah saw,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) dan dia mengatakan, ”Tiga golongan didalam hadits ini, sebenarnya semua berasal dari usaha, kerja keras dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, ’Sesungguhnya makanan yang paling baik dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri dan sesungguhnya seorang anak adalah hasil dari usaha (orang tua) nya.” (Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad) Dan sedekah jariyah seperti wakaf dan yang sejenisnya adalah buah dari amal dan wakafnya.

Firman Allah swt., ”Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasiin : 12) –(Tafsir Ibnu Katsir juz VII hal 465, Maktabah Syamilah)

Jadi dibolehkan seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal terlebih lagi jika orang yang sudah meninggal tersebut masih ada hubungan kerabat dengannya.

Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua

Kurban adalah suatu ibadah yang sunnah muakkadah dan ditujukan kepada kaum muslimin yang mukallaf, yaitu orang yang memenuhi persyaratan untuk terbebani oleh suatu perintah syari’ah seperti, berakal, baligh tidak dalam keadaan tidur, lupa atau mabuk serta memiliki kesanggupan financial. Sementara orang yang sudah meninggal adalah orang yang terlepas dari persyaratan-persyaratan diatas, berarti jelas dia tidaklah termasuk orang mukallaf.

Dalam kondisi normal, orang hidup masih terkena taklif (beban) melakukan ibadah kepada Allah swt termasuk berkurban Sehingga dirinya lebih diutamakan daripada orang yang sudah meninggal kecuali jika orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya. Dalam kondisi yang kedua ini maka para ahli warisnya wajib menunaikannya walaupun diri mereka belum pernah melakukan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri.

Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah saw dan berkata, ”Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat.’ Maka Rasulullah saw bersabda, ’Tunaikanlah untuknya.” (HR. Abu Daud)

Ibnu Hazm dan orang-orang yang bersepakat dengannya berpendapat bahwa ahli waris dari orang yang meninggal diharuskan menunaikan nazar bagi orang yang mewarisinya dalam segala keadaan.

Juga hadits yang dikeluarkan dari jalur Thoriq al Qosim bin Muhammad bahwasanya Sa’ad bin Ubadah berkata, ”Wahai Rasulullah saw, Sesungguhnya ibuku telah meninggal. Apakah jika aku membebaskan budak baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau menjawab,’Ya.’ Disebutkan : bahwa itu adalah sedekah.

Disebutkan dalam kitab ‘al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi saw dan berkata kepadanya, ”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”

Kandungan dari hadits itu adalah menunaikan hak-hak yang wajib terhadap orang yang sudah meninggal dan jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi disaat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya. Sementara para ulama madzhab Maliki dan Hanafi mensyaratkan orang itu berwasiat. (Nailul Author juz XIII hal 287 – 288, Maktabah Syamilah)

Penyembelihan hewan kurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Barangsiapa yang telah bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati Allah.” (HR. Bukhori Muslim) dan juga firman Allah, ”Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29) bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan. (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang