Hukum Makam dalam Masjid

sigitAssalamu ‘alaikum wrwb

Ustadz, beberapa hari yg lalu saya mengunjungi sebuah masjid di daerah Mangga Dua Jakarta. Sempat kebingungan ketika saya melihat ada dua buah makam didalamnya. Apakah hal tersebut diperbolehkan? dan bagaimanakah nilai shalat kita ketika kita shalat di dalam masjid tersebut

Terima Kasih

Wassalamu ‘alaikum wrwb

Saudara Andi yang dimuliakan Allah swt

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim disebutkan bahwa Nabi saw bersabda,”Allah memerangi orang-orang Yahudi yang mengambil kuburan para nabinya menjadi masjid.”

Imam Muslim juga meriwayatkan bahwa saw bersabda saat lima hari sebelum meninggalnya,”Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid. Ketahuilah janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan itu.”

Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Bukhori dan Ibnu Majah bahwa Nabi saw bersabda,”Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan janganlah duduk diatasnya.”

Para ulama telah membicarakan tentang hadits-hadits diatas. Sebagian mereka mengatakan bahwa keadaan yang dikecam di situ adalah mendirikan masjid diatas kuburan setelah suatu jasad dimakamkan didalamnya. Dan tidaklah dikecam apabila suatu masjid didirikan terlebih dahulu lalu membuat kuburan disampingnya.

Namun al ‘Iroqi mengatakan bahwa secara lahiriyah tidaklah ada perbedaan. Bahwa apabila suatu masjid didirikan dengan maksud kelak akan dimakamkan seseorang di sebagian masjid itu maka perbuatan ini termasuk yang dilaknat bahkan diharamkan penguburannya didalam masjid. Dan seandainya dipersyaratkan akan dimakamkan didalamnya maka syarat itu pun tidak sah karena bertentangan dengan tujuan didirikannya masjid.

Apabila sebagian ulama menempatkan larangan ini sebagai bentuk pengharaman namun sebagian lainnya menempatkannya sebagai hal yang dimakruhkan artinya bahwa shalat menghadap kuburan tetap sah namun dimakruhkan.

Orang-orang yang menyatakan bahwa hal itu sah juga berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan makruh baik kuburan itu berada di depan seorang yang melaksanakan shalat, di belakangnya, disamping kanannya atau samping kirinya. Sementara yang lain mengatakan bahwa yang makruh adalah apabila kuburan berada di depannya karena tempat inilah yang dimaksudkan dengan orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid dan shalat didalamnya atau menghadapnya. Adapun apabila kuburan itu berada di belakangnya atau di samping kanan atau disamping kirinya maka tidaklah makruh.

Para imam yang tiga mengatakan bahwa shalatnya sah dan tidaklah makruh kecuali apabila kuburan itu berada dihadapan orang yang shalat maka ia makruh namun tetap sah. Sedangkan Ahmad bin Hambal mengharamkan shalatnya dan menyatakannya tidak sah. Perbedaan tersebut adalah apabila kuburan itu berada di dalam masjid.

Adapun apabila kuburan itu terpisah dari masjid maka orang-orang yang shalat didalam masjid itu bukan di kuburan atau di bagian masjid yang didalamnya terdapat kuburan maka tidaklah ada perbedaan para ulama sama sekali bahwa hal itu diperbolehkan, tidak diharamkan atau dimakruhkan.

Syeikh ‘Athiyah Saqar memilih pendapat yang menyatakan apabila maksud dari shalatnya yang menghadap kuburan adalah untuk mengagungkannya maka hal itu diharamkan dan tidak sah tanpa perlu melihat dimana letak kuburan itu. Apabila bersih dari maksud yang seperti itu maka shalatnya makruh namun tetap sah jika kuburan itu berada dihadapan orang yang shalat dan jika tidak berada dihadapanya maka tidaklah dimakruhkan. (Fatawa al Azhar juz IX hal 15)

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo Lc-

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…