Maksud Bersentuhan yang Membatalkan Wudhu

Jumat, 12/03/2010 10:19 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalaamu'alaykum wr. wb.

Ustadz, singkat saja. Sebenarnya yang membatalkan wudhu itu bersentuhannya kulit antara laki-laki dan perempuan dalam makna sebenarnya (kulit menyentuh kulit) atau bersentuhan laki-laki dan perempuan dalam arti lain (berhubungan suami istri/bersetubuh) ?

Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Wassalaamu'alaykum wr. wb.

Haqi

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Haqi yang dimuliakan Allah swt.

Dalil dari persentuhan kulit yang dapat membatalkan wudhu ini, adalah firman Allah swt :

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (QS. An Nisaa : 43)

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya : “atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al Maidah : 6)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa “أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ” dibaca “لَمَسْتم" dan " لامستم” para mufasir dan imam berselisih didalam makna ini menjadi dua pendapat :

1. Kata itu adalah kiasan dari jima’ (bersetubuh), berdasarkan firman Allah swt :

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Artinya : “Jjika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu menyentuh (menggauli) mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al Baqoroh : 237)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuhnya (menyetubuhinya) maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al Ahzab : 49)

Ibnu Abi Hatim mengatakan : Abu Said al Asyaj telah bercerita kepada kami : Waki’ telah bercerita kepada kami dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Said bin Jabir dari Ibnu Abbas tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ” lalu dia (Ibnu Abbas) berkata : (ia adalah) jima’, diriwayatkan juga dari Ali, Ubay bin Ka’ab, Mujahid, Thawus, al Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, asy Sya’biy, Qatadah, Muqotil bin Hayyan

Ibnu Jarir mengatakan : Humaid bin Mas’adah telah bercerita kepada kami ; Yazid bin Zurai’ pernah bercerita kepada kami ; Syu’bah pernah bercerita kepada dari Abu Bisyr dari Said bin Jabir berkata, ”Mereka menyebutkan al lams (menyentuh). Orang-orang dari al Mawaliy mengatakan bahwa makna (kata) itu bukanlah jima’ sementara orang-orang Arab mengatakan bahwa al lams adalah jima’.” Said bin Jabir berkata, ”Aku pun mendatangi Ibnu Abbas lalu aku katakan kepadanya, ”Orang-orang dari al Mawaliy dan Arab berbeda berselisih tentang al lams, orang-orang al Mawaliy mengatakan bahwa ia bukanlah jima’ sedangkan orang-orang Arab mengatakan bahwa ia adalah jima’.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ’Sedang kamu dari kelompok yang mana dari keduanya?’ Said bin Jabir mengatakan,”Aku bersama orang-orang al Mawaliy.” Ibnu Abbas berkata, ”Kelompok al Mawaliy telah dikalahkan (kurang tepat), sesunguhnya al lams, al mas dan al mubasyaroh semuanya bermakna jima’ namun Allah swt membuat kiasan sesuai dengan kehendak-Nya dengan apa yang dikehendaki-Nya.

2. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang lainnya adalah bahwa setiap sentuhan adalah dengan menggunakan tangan atau anggota-anggota tubuh lainnya serta mewajibkan wudhu terhadap setiap sentuhan suatu anggota tubuhnya (laki-laki) dengan suatu anggota tubuhnya (wanita).

Kemudian dia berkata : Ibnu Basyar telah bercerita kepada kami : Abdurrahman telah bercerita kepada kami : Sufyan telah bercerita dari Mukhoriq dari Thariq dari Ibnu Mas’ud berkata,”al lams bukanlah jima’”

Diriwayatkan dari berbagai jalan dari Ibnu Mas’ud seperti itu. Diriwayatkan dari hadits al A’masy dari Ibrahim dari Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud berkata,”Ciuman adalah bagian dari menyentuh yang mengharuskan berwudhu (lagi).”

Dia berkata : Yunus telah bercerita kepadaku : Ibnu Wahab telah memberitahu kami : Ubaidillah bin Umar telah memberitahu kami dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar berwudhu setelah mencium istrinya. Dan dia melihat bahwa mencium mengharuskan berwudhu (lagi) lalu dia mengatakan bahwa hal itu adalah bagian dari menyentuh.

Diriwayatkan dari Abu Hatim dari Ibnu Jarir juga dari jalan Syu’bah dari Makhariq dari Thariq dari Abdullah (bin Mas’ud) berkata,”menyentuh bukanlah jima’.” (Tafsir al Qur’an al Azhim juz II hal 314 – 315)

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang