Kebenaran Rasulullah Bisa Mengawini Semua Wanita

Assalamu'alaykum ustadz

Saya mendapat sebuah email spam dari seorang misionaris yang mengatakan bahwa rasulullah 'diperbolehkan' untuk 'menggauli' wanita mana saja termasuk istri yang sudah diceraikan, bahkan 'dihalalkan'  anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya.

Sebenarnya maksud dari QS: Al-ahzab :50-51 ini bagaimana ustadz ? mohon pencerahannya

Terimakasih atas jawabannya

Wassalamu'alaykum

Bubaka

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Perkataan bahwa Rasulullah saw diperbolehkan untuk menggauli wanita mana saja adalah perkataan buruk, dusta dan tidak berdasar yang biasa dikatakan oleh para pendengki syariat Allah dan Rasul-Nya.

Kemudian perkataan ‘termasuk istri yang sudah diceraikan’ barangkali yang dimaksudkan oleh misionaris itu adalah pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Zainab adalah istri dari Zaid bin Haritsah sehingga terkadang dia dipanggil dengan Zaid bin Muhammad dan sesungguhnya pernikahan Rasulullah saw dengan Zainab binti Jahsy—setelah diceraikan oleh Zaid—mengandung berbagai hikmah tasyri’iyah (perundang-undangan syariah) yaitu : membatalkan kebiasaan pengangkatan anak yang banyak tersebar luas dikalangan masyarakat jahiliyah.

Zaid mendatangi Nabi saw dengan mengeluhkan istrinya, Zainab. Dan sesungguhnya Allah swt telah memberitahu kepada Nabi-Nya bahwa Zaid akan menceraikannya lalu Nabi saw yang akan menikahinya. Kemudian Rasulullah saw menolaknya dengan mengatakan : "أمسك عليك زوجك واتق الله" ("Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah" (QS. Al Ahzab : 37)

Kemudian tatkala terjadi perpecahan antara Zainab dan Zaid yang kemudian dinikahi oleh Nabi saw dikarenakan hikmah tasyri’iyah yaitu membatalkan kebiasaan pengangkatan anak. (Markaz al Fatwa no. 1570)

Sebagaimana diketahui bahwa kebiasaan yang berlaku pada bangsa Arab didalam adopsi (tabanni) ini adalah mereka menyamakan anak angkat dengan anak-anak kandung mereka didalam warisan dan pernikahan atau menasabkan anak-anak angkat itu kepada mereka, seperti pemanggilan masyarakat Quraisy terhadap Zaid dengan Zaid bin Muhammad.

Adapun permasalahan kedua tentang 'dihalalkan' anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya sebagaimana disebutkan didalam surat al Ahzab ayat 50 :

وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ


Artinya : “Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu” (QS. Al Ahzab : 50)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa ini merupakan sikap moderat dan tengah-tengah yang jauh dari peremehan dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya seorang Nasrani tidaklah dibolehkan menikahi seorang wanita kecuali jika jarak antara laki-laki dan wanita itu dipisahkan dengan tujuh orang kakek atau lebih. Sedangkan didalam agama Yahudi maka dibolehkan seorang laki-lakinya menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki kandungnya dan anak perempuan dari saudara perempuan kandungnya.

Kemudian datanglah syariat (islam) yang sempurna dan suci ini menghancurkan sikap berlebih-lebihan orang-orang Nasrani dengan membolehkan menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya, anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya dan anak perempuan dari saudara perempuan ibunya.

Syariat ini juga mengharamkan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi yang membolehkan menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki kandungnya dan anak perempuan dari saudara perempuan kandungnya dan sungguh ini adalah perbutan buruk dan megerikan. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz VI hal 442)

Wallahu A’lam

Jumat, 22/01/2010 11:04 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Jerapah Kecil Kunjungi Stand BSM di Islamic Book Fair 9th

Ada yang menarik di ajang Islamic Book Fair (IBF) 9th 2010 di Istora Senayan, Kamis (11/3) lalu. Sekelompok .jerapah kecil. menyambangi stand Bank Syariah Mandiri untuk menabung. Wow! Jerapah menabung?!

Indahnya Lepas dari Riba

Impian untuk memiliki rumah barang tentu menjadi impian setiap orang. Berawal dari keinginan untuk memiliki rumah sederhana dengan harga yang murah, ketika mencari, mencari dan mencari bertemulah aku pada seorang wali murid yang tinggal disebuah perumahan, yang walaupun lumayan jauh dari tempat aku mengajar.

Aman Ibadah dengan Bank Syari'ah

Saya sudah menjadi salah satu nasabah bank syari.ah, dan merasa nyaman dengan produk yang ditawarkan juga tidak ada keraguan di hati dengan urusan riba. Alhamdulillah pada tahun 2009 saya dan suami mendapat kesempatan untuk menjadi tamu Allah.

Beyond Bankers, Istimewanya Bankir Syariah

Gampang-gampang susah mencari bankir syariah. Meski stok SDM melimpah, bahkan banyak yang menanyakan ke redaksi ib.eramuslim.com mengenai lowongan bankir syariah, tidaklah begitu saja masalah bankir syariah terpenuhi.

Bank Syariah, Antara Transparansi dan Kesungguhan Pemerintah

Bank syariah, bagi Fahrizal, adalah sebuah keberkahan tak terkira. Keyakinannya terhadap sistem ekonomi syariah yang rahmatan lil .alamin membuatnya percaya kepada bank yang ber-tagline "Pertama, Murni Syariah". Kenapa?

 
 
 
 
 
Education Corner

Keberanian Anak

Biasakan membangun komunikasi dengan anak secara terbuka dan berikan rasa nyaman dan tentram pada dirinya bahwa ibu tidak marah dan sang anak bisa cerita apa saja.

 
 
 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Relawan, Hamba Tuhan Terbaik

Sosok yang bercitra mulia ini selalu hadir di lokasi-lokasi bencana. Baik bencana alam maupun bencana kemanusiaan. Kadang hadir apa adanya, tanpa seragam dan atribut.

 
 
 
 
Ustadz Menjawab
bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login