Upah Mengajar al-Quran

Assalamu’alaikum wr. wb.

Semoga Ustadz senantiasa dirahmati Allah SWT. Amin. Ustadz maaf ana mau bertanya soal memungut/menerima upah/bayaran (berupa uang) dari mengajar al qur’an secara privat atau di sekolah/yayasan,

  1. Apakah dibolehkan menurut Syar’i kita mengajar Al qur’an terus minta bayaran, atau diawalnya kita sudah menentukan harga paket pengajaran al qur’an sekian ratus ribu atau mungkin jutaan sampai bisa/mahir membaca al qur’an.
  2. Kalau ada orang yang mengundang kita untuk membacakan do’a untuk orang yang meninggal dan sebelum do’a dibacakan al qur’an, kemudian setelah do’a yang mengundang tersebut memberi sedikit uang untuk sekedar transpot kita, apakah uang tersebut boleh kita terima ?

Mohon jawabannya, karena ini penting sekali pak ustadz, Terima kasih.

Wa.alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Endang yang dimuliakan Allah swt

Bayaran dari Mengajarkan Al Qur’an

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya upah yang paling benar kalian terima adalah Kitabullah.” (HR. Bukhori)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa jumhur ulama telah berdalil dengan hadits ini didalam membolehkan mengambil bayaran dari mengajarkan Al Qur’an.

Imam ash Shon’ani mengatakan bahwa Jumhur ulama, Malik dan Syafi’i membolehkan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an baik orang yang belajarnya adalah anak kecil atau orang dewasa seandainya hal itu dapat membantu si pengajar didalam penagajarannya berdasarkan hadits diatas. Hal ini diperkuat lagi dengan apa yang disebutkan didalam bab nikah dimana Rasulullah saw pernah memerintahkan seseorang untuk mengajarkan istrinya Al Qur’an sebagai mahar baginya. (Subul as Salam juz III hal 155)

Sementara itu sebagian ulama yang lainnya, seperti Ahmad bin Hambal, Abu Hanifah dan al Hadawiyah tidak membolehkn pengambilan upah dari pengajaran Al Qur’an berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab berkata,”Aku telah mengajarkan seseorang Al Qur’an kemudian dia menghadiahiku sebuah busur (panah). Maka aku pun mengungkapkan hal ini kepada Nabi saw dan beliau bersabda.”Apabila engkau mengambilnya berarti engkau telah mengambil sebuah busur dari neraka.” Lalu aku pun mengembalikannya.” (HR. Ibnu Majah, Abu daud)

Sementara itu para ulama belakangan pada umumnya membolehkan pengambilan upah dari mengajarkan Al Qur’an dikarenakan darurat yaitu kekhawatiran akan hilangnya Al Qur’an di tengah-tengah kaum muslimin terlebih lagi dengan terputusnya pemberian kaum muslimin kepada baitul mal sebagai lembaga penopang perekonomian umat yang mengakibatkan para guru Al Qur’an tidak lagi menyibukkan dirinya dengan mengajarkan Al Qur’an kepada umat karena tuntutan kebutuhan keluarga mereka.

Adapun apabila terjadi penentun sejumlah harga tertentu diawal (akad) sebagai bayaran atas pengajaran Al Qur’an yang dilakukannya maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama.

Al Hasan al Bashri, Asy Sya’bi dan Ibnu Sirin membolehkan pengambilan upah dari pengajaran Al Qur’an selama orang itu tidak mensyaratkannya. Mereka berdalil dengan hadits Ubadah bin ash Shomit yang telah mengajarkan Al Qur’an kepada seseorang dari Ahli Suffah kemudian orang itu menghadiahinya dengan sebuah busur (panah) maka Nabi saw bersabda,”Jika engkau menyukai busur dari neraka maka terimalah.”

Sedangkan Imam Malik, Syafi’i dan yang lainnya membolehkan pengambilan upah dari pengajaran Al Qur’an meskipun orang itu menentukannya sebagai persyaratan.

Imam Nawawi mengemukakan dua jawaban yang diberikan oleh mereka yang membolehkan hal itu terhadap hadits Ubadah bin ash Shomit, yaitu :

  1. Bahwa sanad hadits itu perlu dikomentari.
  2. Hal itu adalah tabarru’ (sedekah) dari orang yang mengajarkannya Al Qur’an maka ia tidaklah memiliki hak sedikit pun kemudian orang itu memberikannya hadiah sebagai bayaran atasnya maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk mengambilnya, berbeda dengan orang yang berakad sewa dengannya sebelum pengajaran. (at Tibyan Fii Adab Hamlatil Qur’an hal 57)

Jika memang seorang pengajar atau lembaga pengajaran Al Qur’an harus menentukan sejumlah harga tertentu sebagai bayarannya maka hendaklah memperhatikan dua hal berikut :

  1. Tetap menjaga keikhlasan didalam dirinya dan tidak menjadikan bayaran tersebut sebagai tujuannya dikarenakan hal itu akan menjadikan pengajarannya menjadi sia-sia disisi Allah swt.

    Syeikh Muhammad Mukhtar as Syinqithi dalam menjawab pertanyaan tentang hukum mengambil upah dalam mengajarkan ilmu-ilmu syar’iyah mengatakan,”…Imam Ibnu Jarir ath Thobari, Al Hafizh Ibnu Hajar dan selainnya berpendapat bahwa orang yang dengan ilmunya bertujuan akherat kemudian mendapatkan bayaran dari ilmunya disebabkan ketidakmapanan dalam mendapatkan rezeki maka hal ini tidaklah merusak keikhlasannya selama tujuannya adalah mengajarkan ilmu dan memberikan manfaat kepada kaum muslimin. Maka tidaklah rusak keikhlasan seseorang dengan keberadaan bagian dari dunia, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan yang shahih dari Al Qur’an dan Sunnah.” (www.islamweb.net)

  2. Jangan sampai tujuan pengajaran Al Qur’an yaitu memberantas buta huruf Al Qur’an ditengah-tengah umat menjadi tidak tercapai dikarenakan ketidaksanggupan umat membayar harga yang ditawarkannya.

Bayaran dari Pembacaan Doa dan Al Qur’an bagi Orang yang Sudah Meninggal

Seperti halnya mengajarkan Al Qur’an, menjadi imam dalam shalat maka membacakan doa didalam suatu acara adalah termasuk didalam amal-amal kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah swt maka dibolehkan baginya menerima upah yang diberikan oleh orang yang mengundangnya selama hal itu tidak menjadi tujuannya didalam melakukan amal tersebut.

Namun apabila orang itu sudah meniatkannya sejak awal untuk mendapatkan upah dari orang yang mengundangnya maka hal itu dapat menghapuskan pahalanya di sisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw, ”Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niat dan bagi setiap orang hanyalah apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhori Muslim)

Dan doa yang dipanjatkannya itu tidaklah sampai kepada si mayat dikarenakan kebaikannya itu telah dibayar di dunia dengan upah tersebut.

Adapun apabila seseorang diundang hanya untuk membacakan al Qur’an bagi orang yang sudah meninggal maka tidak diperbolehkan baginya menerima bayaran dari pembacaannya itu berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdur Rahman bin Syibl berkata; saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Bacalah Al Qur’an, janganlah berlebihan di dalamnya, jangan terlalu kaku, janganlah makan dari bacaannya dan jangan pula memperbanyak (harta) dengannya."

Wallahu A’lam.