Menunda Shalat Berjamaah karena Syuro dan Ta'lim

Assalamu;alaikum tadz…

Saya pernah menjumpai ketika dalam sebuah majelis syuro, kemudian waktu sholat sudah masuk dan terdengar adzan, akan tetapi ternyata oleh pimpinan syuro acara tetap dilanjutkan untuk syuro sampai beberapa menit, kemudian syuro dihentikan sementara untuk sholat, tapi karena agak lama jeda antara adzan dan penghentian sementara tadi,maka sesampainya dimasjid sholat jama’ah telah selesai dan akhirnya anggota syuro melaksanakan jama;ah sendiri.

Setelah saya konfirmasi kepada pimpina syuro, beliau berargumen bahwa ketika syuro dan ta’lim boleh mengakhirkan sholat walaupun sudah berkumandang adzan. apakah hal ini diperbolehkan ustadz? hal tersebut selain sholat isya, kalau sholat isya kan boleh ya mengakhirkan, nah…bagaimana ni ustadz?

jazakallah sebelumnya.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ibnu Imkan yang dimuliakan Allah swt

Memang tidak jarang terdapat anggapan dikalangan masyarakat bahkan di sebagian aktivis da’wah bahwa dibolehkan menunda shalat berjamaah di masjid dikarenakan tengah melaksanakan syuro, rapat, halaqoh, ta’lim atau sejenisnya. Sesungguhnya anggapan tersebut tidaklah berdasar dan tidak memiliki argumentasi syar’i dikarenakan tidaklah ada amal ketakwaan yang lebih tinggi daripada melaksanakan shalat berjamaah di masjid tatkala seseorang mendengar adzan kecuali terhadap orang-orang yang memiliki uzur yang menghalanginya mendatangi masjid, seperti sakit berat, nyawanya terancam jika pergi ke masjid, hujan lebat, tanah becek yang sulit sekali di pijak untuk berjalan, banjir atau seorang dokter yang tengah melakukan operasi pembedahan terhadap pasien atau sejenisnya.

Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya mengatakan bahwa diantara uzur-uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat berjama’ah adalah sakit berat yang menyulitkannya pergi ke masjid, orang yang takut jika dirinya melaksanakan shalat di masjid maka akan dibunuh oleh orang-orang yang mengintai perjalanannya menuju masjid atau (dibunuh) ketika di masjid atau dirinya akan ditangkap dan dipenjarakan oleh orang-orang zhalim dan yang memusuhinya, seorang perawat yang seandainya dirinya meninggalkan orang yang dirawatnya untuk melaksanakan shalat berjamaah maka akan mencelakakan atau memperparah sakitnya atau sejenisnya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, fatwa No. 4324)

Lantas apakah syuro, rapat, ta’lim sudah sedemikian daruratnya sehingga perlu untuk menunda atau tidak mendatangi shalat berjama’ah di masjid padahal mereka mendengar suara adzan? Apakah yang menghalangi mereka untuk melanjutkan syuro atau ta’lim tersebut setelah melaksanakan shalat berjama’ah di masjid? Tidaklah dibenarkan jika hanya beralasan “Tanggung, karena pembahasannya sedang seru!” atau “Kalau syuro ini ditunda dengan shalat maka agendanya akan terganggu” atau “Kalau syuro ditunda dengan shalat maka ide-ide yang akan muncul akan hilang lagi” atau alasan-alasan lainnya!

Sesungguhnya begitu banyak dalil-dalil yang menunjukkan pentingnya melaksanakan shalat berjama’ah di masjid bahkan sebagian ulama menganggapnya fardhu a’in bagi setiap muslim untuk menghadirinya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata : “Telah datang kepada Nabi saw seorang laki-laki buta dan berkata,”Wahai Rosulullah sesungguhnya aku tidak memilki seorang penuntun pun yang bisa mengajakku ke masjid.’ Dan dia meminta kepada Rasulullah saw agar memberikannya rukhshoh (keringanan) agar dirinya sholat di rumah maka kemudian Rasulullah pun memberikan rukhshoh kepadanya. Namun ketika orang itu membalikkan badannya Rasulullah saw memanggilnya dan berkata,”Apakah engkau mendengar panggilan (adzan) untuk sholat? dia menjawab,’ya’, Beliau saw berkata,’Sambutlah”. (HR. Muslim)

Sabda Rasulullah saw bersabda,”Seandainya manusia mengetahui keutamaan dari adzan dan shaff pertama dan mereka mengetahui bahwa mereka tidak akan mendapatinya kecuali dengan susah payah maka pasti mereka akan bersusah payah. Dan seandainya mereka megetahui keutamaan dari tiba lebih awal pasti mereka akan berlomba-lomba mendapatkannya. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan didalam sholat isya dan shubuh pasti mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhrori Muslim)

Imam Muslim meriwayatkan didalam “Shahih” nya dari Abdullah bin Mas’ud berkata,”Barangsiapa yang bergembira bertemu dengan Allah besok sebagai seorang muslim maka hendaklah dirinya menjaga shalat-shalatnya ketika diseru (adzan) untuk melaksanakannya. Sesungguhnya Allah telah memberikan syariat kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk dan sesungguhnya (shalat-shalat berjamaah di masjid itu) adalah diantara sunnah-sunnah petunjuk. Dan seandainya kalian melaksanakan shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang berpaling—dari shalat berjamaah—melaksanakan shalatnya di rumah maka sesungguhnya kalian telah meninggalkan sunnah nabi kalian dan seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian maka kalian telah sesat. Dan tidaklah seseorang yang bersuci (berwudhu) dengan membaguskan wudhunya lalu sengaja pergi ke suatu masjid kecuali Allah menuliskan baginya pada setiap langkahnya adalah sebuah kebaikan dan mengangkatnya satu derajat serta menghapuskan satu kesalahan. Dan kalian melihat kami dan tidaklah seseorang meninggalkannya (shalat berjamaah di masjid) kecuali dia adalah seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya. Dan sungguh bahkan ada seorang laki-laki yang dipapah oleh dua orang lelaki lainnya agar dirinya bisa berdiri di shaf (berjama’ah).

Dan hendaklah setiap muslim waspada dan berhati-hati untuk tidak memudahkan permasalahan ini—meninggalkan shalat berjamaah di masjid hanya karena syuro’, rapat atau lainnya—karena hal ini bisa menjadi celah bagi setan untuk memperdayanya hingga bisa memalingkannya dari mengingat Allah atau melalaikan panggilan adzan atau seruan-Nya.

Sabda Rasulullah saw,”Tidaklah tiga orang yang berada di suatu kampung atau desa yang tidak menunaikan sholat berjamaah disitu kecuali setan telah menguasai diri mereka, maka hendaklah kalian tunaikan sholat berjamaah. Sesungguhnya seekor srigala akan memakan kambing yang menyendiri.” (HR. Abu Daud)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Wallahu A’lam