Menikah Dengan Anak Angkat

Assalamu alaikum Ustadz..

Saya menyukai seorang wanita. Wanita ini tinggal dalam sebuah keluarga bahagia. Namun status wanita ini adalah anak angkat yang diambil dari yayasan yatim piatu dimana tidak diketahui siapa orang tuanya. Pertanyaan:

  1. Siapa binti anak ini jika orangtuanya tidak diketahui?
  2. Apakah binti wajib ada di setiap nama anak?
  3. Apakah binti harus disebutkan pada waktu ijab qabul?
  4. Bagaimana dengan wanita ini yang tidak diketahui orang tuanya dan akan melakukan pernikahan?

Terima kasih banyak sebelumnya.. Wassalam..

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Ali yang dimuliakan Allah swt.

Allah swt melarang menasabkan seseorang dengan yang bukan ayah kandungnya sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah dahulu ketika mereka mengangkat anak. Firman Allah swt :

Artinya : “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab : 5)

Imam Bukhrai meriwayatkan dari Sa’d mengatakan, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; "Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayahnya padahal ia tahu bukan ayahnya maka surga haram baginya."

Abu Daud meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau kepada selain tuan-tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah yang berturut-turut hingga datang hari kiamat."

Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah turun ayat mengenai li’an beliau bersabda, "Bagi setiap wanita yang memasukkan kepada kaumnya seseorang yang bukan berasal dari mereka, maka ia bukan termasuk golongan Allah sama sekali, dan tidak akan Allah masukkan ke dalam Surga. Dan bagi setiap laki-laki yang mengingkari anaknya sementara ia mengetahui bahwa anak tersebut benar-benar anaknya, maka Allah menutup diri darinya, dan Allah akan mempermalukan dirinya di hadapan orang-orang terdahulu dan yang terakhir."

Penyebutan nasab seorang anak kepada ayah kandungnya adalah kewajiban dikarenakan tegak diatasnya berbagai hukum-hukum syariat terhadapnya, seperti : hak mendapatkan nafkah, hak waris, hak mendapatkan perwalian, hak haram dinikahi oleh mahramnya, Dan semua itu tidak terdapat pada seorang anak angkat terhadap ayah angkatnya.

Oleh karena itu, jika telah diketahui ayah kandung dari wanita yang akan anda nikahi itu maka ia haruslah dinasabkan kepada ayah kandungnya, sebagaimana perintah didalam ayat diatas. Akan tetapi jika anda tidak mengetahuinya maka ia dinasabkan kepada Abdullah atau Abdurahman atau sejenisnya yang menunjukkan hamba Allah karena setiap manusia adalah hamba Allah. Jadi jika wanita itu bernama Zaenab maka ia dipanggil dengan Zaenab binti Abdullah atau Zaenab binti Abdurahman…

Fatwa Lajnah ad Daimah menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memungut anak menasabkan anak yang dipungutnya baik laki-laki maupun perempuan kepadanya, berdasarkan firman Allah swt :

Artinya : “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab : 5)

Dan dimungkinkan baginya untuk menasabkan anak tersebut kepada nama seperti Abdullah atau Abdurrahman atau sejenisnya.. (al Lajnah ad Daimah, fatwa No. 17590)
Adapun yang bertindak sebagai wali dalam pernikahannya adalah hakim atau penguasa berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."

Wallahu A’lam.