Menikahi Gadis yang Telah Diperkosa

sigit1asslm wr wb

saya berinisial HR, krang lebih sya berkenalan dengan seorang wanita berinisial EY, setelah berkenal krang lebih 1 minggu kmi berkeputusan untuk menikah insya allah bulan rajab, tetapi selang sminggu merencanakan pernikahan, EY bercerita tentang masa lalunya yg membuat hati sya hancur bercampur kalut, Ey brcerita bahwa dy pernah di perkosa oleh sahabatnya di dlu di negeri jiran (MALAYSIA).

saya inginĀ  tanya apa sya menikahi wanita tersbut hukumnya Haram, Mulia ataw sebaliknya, lalu bagaimana jika melahirkan seorang anak, apakah anak itu itu di kategorikan anak haram?

lalu apa nilai manfaat dan hikmah yang dapat sya peroleh?

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara HR yang dimuliakan Allah swt

Para ulama berpendapat bahwa tidak ada keharusan bagi seorang pezina yang telah bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha untuk meceritakan perbuatannya itu kepada suaminya atau calon pasangannya yang datang meminangnya. Kecuali apabila suaminya atau calonya itu bertanya tentang aib-aibnya pada masa lalu. Ini pun para ulama membolehkan baginya untuk menggunakan tauriyahā€”kata-kata yang mengandung dua arti, si pembicara menginginkan makna yang benar sementara si pendengar memahaminya dengan arti yang lain. (baca : Cerit Dosa Zina Ke Pasangan)

Terlebih lagi apabila ia adalah seorang korban pemerkosaan yang tidak menginginkan terjadinya perbuatan tersebut maka menutupi aib itu adalah lebih utama baginya. Pendapat diatas didasarkan kepada sabda Rasulullah saw,ā€Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.ā€ (HR. Bukhori dan Muslim)

Namun tidaklah ada sesuatu yang terjadi di alam ini kecuali semuanya berjalan dengan ketentuan dan kehendak Allah swt, termasuk calon pasangan anda (EY) yang bercerita tentang masa lalunya itu kepada anda yang membuat hati anda hancur. Mungkin anda berfikir ada baiknya diri anda tidak mengetahui tentang masa lalunya itu akan tetapi Allah swt Yang Maha Mengetahui lagi Maha Biaksana berkehendak lain terhadap keinginan anda itu. Yakinilah bahwa dibalik pengetahuan anda tentang dirinya pasti terdapat hikmah atau pelajaran yang bisa diambil

Ł‚ŁŁ„ Ł„Ł‘ŁŽŁ† ŁŠŁŲµŁŁŠŲØŁŽŁ†ŁŽŲ§ Ų„ŁŁ„Ų§Ł‘ŁŽ Ł…ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲŖŁŽŲØŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł‡Ł Ł„ŁŽŁ†ŁŽŲ§ Ł‡ŁŁˆŁŽ Ł…ŁŽŁˆŁ’Ł„Ų§ŁŽŁ†ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲ¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‘Ł‡Ł ŁŁŽŁ„Ł’ŁŠŁŽŲŖŁŽŁˆŁŽŁƒŁ‘ŁŽŁ„Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ¤Ł’Ł…ŁŁ†ŁŁˆŁ†ŁŽ

Artinya : ā€œKatakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” (QS. At Taubah : 51)

ŁˆŁŽŁ…ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ“ŁŽŲ§Ų¤ŁŁˆŁ†ŁŽ Ų„ŁŁ„Ł‘ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŁ† ŁŠŁŽŲ“ŁŽŲ§Ų” Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŁŠŁ…Ł‹Ų§ Ų­ŁŽŁƒŁŁŠŁ…Ł‹Ų§

Artinya : ā€œDan kamu tidaklah berkehendak kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.ā€ (QS. Al Insan : 30)

Dan apa yang dialami calon anda pada masa lalunya itu janganlah menjadi penghambat rencana anda untuk menikahinya karena islam tidaklah mengharamkan pernikahan dengan seorang wanita yang sudah tidak perawan.

Bahkan jika kelak anda menikahinya maka anda akan mendapatkan pahala dari Allah swt, yaitu pahala menutupi aibnya dan ini termasuk perbuatan yang mulia di sisi Allah swt, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh berkata,ā€ Rasulullah saw bersabda.ā€™Barangsiapa yang meringankan penderitaan seorang muslim di dunia maka Allah akan meringankan penderitaannya di akherat. Barangsiapa yang memudahkan kesulitan (seorang muslim) maka Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akherat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akherat. Dan sesungguhnya Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya.ā€™

Adapun anak yang kelak terlahirā€”insya Allahā€”melalui pernikahan yang sah antara anda dan dengan EY maka ia adalah anak sah dari kalian berdua dan berhak untuk dinasabkan kepada anda sebagai ayahnya.

Wallahu Aā€™lam