Ustadz Menjawab

bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
Cetak |  Kirim |  RSS |  Kirim Pertanyaan

Hukum Menitipkan Ibadah Haji

Jumat, 10/07/2009 09:46 WIB

Assalamua'laikum Wr. Wb

Ustadz sewaktu masih hidup ayah sy pernah menjual sawah untuk biaya kuliah saya dan membayar utang pada kakak saya.

menurut kyiai setempat hasil penjualan tersebut sudah sampai pada hisab/ ongkos naik haji.

(hasil penjualan mencapai kurang lebih 80 jt, antara tahun 1997-2000).

Skrg ayah sy sudah meninggal 2 bln yang lalu, dan kyai tersebut menyarankan kepada ahli waris untuk menunaikan haji tersebut dgn cara menitipkan kepada menantu nya yang kebetulan lagi ada di Saudi Arabia sebagai TKI. dan tentunya dengan perjanjian berapa ahli waris mampu membayarnya. Kurang lebih dia minta 5 juta.

Ini bagaimana hukumnya pak ustadz, apa memang dibenarkan..? dan semasa hidupnya ayah sy memang tidak berwasiat...

Demikian, mohon jawabannya dari pak Ustadz.

Wassalam- Muhtadin

adin

Jawaban

Wa'alaikumussalam wr. wb.

Saudara Adin yang dirahmati Allah swt

Ibadah haji yang merupakan salah satu dari rukun islam ini tidaklah diwajibkan kecuali kepada setiap muslim yang berakal, baligh, merdeka serta memiliki kesanggupan untuk menunaikannya sebagaimana firman Allah swt :

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ


Artinya : “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Al Imron : 97)

Tidaklah ada kewajiban terhadap seseorang yang tidak memiliki perbekalan, kendaraan yang mengantarkannya ke tanah suci, termasuk dalam hal ini juga adalah memiliki utang yang harus segera dilunasi tanpa bisa ditunda pembayarannya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,’Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji?’ Beliau saw bersabda,’Tidak.”. (Baca : “Hukum Berhaji dengan Utang”)

Kebanyakan ulama membolehkan mengerjakan haji bagi orang lain dikarenakan orang itu kehilangan salah satu syarat dari wajib haji atau ia berwasiat menjelang kematiannya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa telah datang seorang wanita dari Khuts’am pada tahun haji wada’. Wanita itu berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah (ini) kepada setiap hamba-hamba-Nya dan saya mendapatkan ayahku telah tua renta tidak sanggup menunggang kendaraannya. Apakah aku menghajikannya?’ beliau saw menjawab,’Ya.’

Sedangkan melakukan haji bagi orang yang sudah meninggal sementara orang itu tidak pernah berwasiat selama hidupnya maka para ulama Hanafi dan Maliki tidak memperbolehkan. Namun para ulama Hanafi mengecualikan apabila yang orang yang mengerjakan hajinya itu adalah ahli warisnya walau tanpa seizin orang yang meninggalkan warisan itu maka hal itu dibolehkan, berdasarkan hadits wanita dari Khuts’am diatas. Hadits itu tidak merinci apakah orang yang dihajikan itu telah berwasiat atau tidak akan tetapi ayahnya itu adalah orang yang meninggalkan harta waris baginya.

Para ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa barangsiapa yang meninggal dan dia masih memiliki kewajiban berhaji maka wajib ditunaikan baginya haji dari seluruh harta peninggalannya baik orang itu berwasiat atau tidak berwasiat sebagaimana diwajibkannya utang orang itu untuk dibayarkan darinya baik ia berwasiat atas utang itu atau tidak.

Seandainya orang itu tidak meninggalkan harta peninggalan maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk menunaikan haji baginya. Apabila ahli warisnya itu sendiri yang menunaikan haji baginya atau mengutus orang berhaji bagi orang yang meninggal itu maka telah gugurlah kewajiban haji bagi orang yang meninggal itu walaupun yang berhaji itu adalah orang asing maka tetap dibolehkan walaupun orang itu menunaikan tanpa seizing ahli warisnya sebagaimana dibolehkannya menunaikan utangnya tanpa seizin ahli warisnya. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5859)

Adapun seorang yang melakukan haji bagi orang lain maka ia haruslah orang yang terlebih dahulu sudah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw pernah mendengar seorang laki-laki yang mengatakan,”Labbaik bagi Syubrumah.” Nabi saw bertanya,’Siap Syubrumah?” orang itu mengatakan,”Saudara laki-lakiku atau kerabatku.” Nabi saw bertanya,”Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” orang itu menjawab,”Belum.” Beliau saw bersabda,”Berhajilah untuk dirimu lalu berhajilah bagi Syubrumah.”

Wallahu A’lam


(Arsip Ustadz Menjawab)

BPRS Harta Insan Karimah, Bersama dalam Usaha dan Ibadah

Tak banyak bank syariah seperti BPRS Harta Insan Karimah. Meski tak sebesar bank umum syariah, BPRS HIK mampu menerapkan manajemen perbankan yang baik dan akuntabel serta mampu memelihara ruh syariah dalam diri para pegawai. Satu poin yang patut ditiru oleh bank berlabel syariah lainnya.

Meredam Keraguan Demi Selamat Dunia Akhirat

0leh: Khoiriyati Kusumaningtyas. Saya termasuk golongan masyarakat yang sejak awal mendukung 100% perbankan syariah. Keraguan itu justru muncul di saat Bank Syariah booming bagaikan jamur di musim hujan, kira-kira tahun 2006-an. Saat itu saya bertanya.tanya, mengapa semua bank konvensional mengadakan program syariah

Laba yang Adil, Margin tiap Bank dan Rumus Umum KPR iB

Tanya : Berapakah margin yang ditentukan oleh KPR Syariah untuk pinjaman sebesar 100 jt dengan angsuran selama 6 tahun ? apakah masig-masig daerah penetapan margin tersebut berbeda, bagaimana dengan margin untuk lokasi di daerah Depok dan DKI, kalau tidak salah dalam Al .Quran atau Hadist disebutkan untuk besaran nilai keuntungan seseoramg dari penjualan adalah maksimal 10%

Bank Syariah di Minimarket

uchiemasdar.blogspot.com Ide ini muncul saat saya berkunjung ke kota Metro di provinsi Lampung. Siapa nyana, ternyata di kota kecil tersebut, jaringan Indomaret dan Alfamart bertebaran di mana-mana. Sebagaimana transaksi di minimarket, masyarakat sekitar sudah akrab dengan alat pembayaran seperti Debit Card BCA, BNI, dan Mandiri.

BNI iB OTO, Pembiayaan untuk Pembelian Kendaraan

BNI iB Oto merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan dengan proses yang mudah dan cepat berdasarkan syariah. Uang muka relatif ringan dan pembayaran dapat dilakukan secara debet otomatis. Keunggulan: 1. Rasa tenteram dan tenang karena dengan pembiayaan syariah terhindar dari transaksi yang ribawi. 2. Selama masa pembiayaan besarnya angsuran tetap dan tidak berubah sampai lunas.

 

Anak Ngambek Tidak Mau Sekolah

Bagaimana menghadapi sikap anak saya yang saat ini berusia 6 tahun 2 bulan, baru 2 minggu masuk SD yang jam belajarnya full day (pulang sekolah pukul 14.30). Pekan ke-2 ini dia malah ngambek (menangis dengan keras dan tidak mau ditinggal)

PELUANG