Hukum Menonton DVD Porno Gay

sigitAssalamu’alaikum ust.

saya pernah diberikan film (dvd) oleh rekan saya, cm ketika saya lihat isinya berupa adegan syur gay. krn penasaran saya lihat, dari stu saya bbrp kali melihat film2 yang lainnya. apakah saya berdosa? sanksi apa yang akan diperoleh? dan bagaimana menyikapinya. terimakasih

Walaikumussalam Wr Wb

Allah swt memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk senantiasa menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan untuk dilihatnya karena ia dapat mendorongnya kepada perzinahan yang sesungguhnya, yaitu dengan kemaluan.
Firman Allah swt :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An Nuur : 30)

Allah menyebutkan bahwa kebiasaan seseorang menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan akan menjadikan hatinya bersih dan kebersihan hati memudahkan masuknya nur atau cahaya petunjuk dari Allah swt kedalamnya.

Sebaliknya kebiasaan memandang hal-hal yang diharamkan Allah, seperti aurat orang lain maka akan menjadikan hatinya kotor dengan kemaksiatan dan dosa yang lama-kelamaan semakin menutupi kebersihan hatinya sehingga sulit ditembus oleh nur hidayah-Nya.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika berbuat dosa maka akan ada satu noda hitam di hatinya, jika ia bertaubat dan berlepas dari dosanya maka hatinya akan menjadi bersih, namun jika dosanya bertambah maka noda hitam tersebut akan semakin bertambah hingga menutupi hatinya, itulah noda yang disebutkan oleh Allah Azza Wa Jalla dalam Al Qur`an: “Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya dosa yang mereka perbuat itu menutupi hati mereka.””

Demikian halnya dengan menonton film asusila yang diperankan oleh kaum gay yang mempertontonkan auratnya maka haram bagi yang menontonnya terlebih lagi bagi pelakunya. Hal itu dikarenakan aurat seorang lelaki dengan lelaki lainnya baik kerabat maupun orang asing adalah antara pusar dan kedua lutut.

Alasan lain dilarangnya menonton film-film seperti itu baik yang diperankan oleh orang-orang sesama jenis atau berlainan jenis adalah karena termasuk bekerja sama didalam perbuatan dosa dan kemaksiatan yang dilarang Allah, berdasarkan firman Allah swt :

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

Seandainya saja film-film asusila itu tidak ada yang menontonnya mungkin tidak akan ada orang yang memproduksinya atau paling tidak area penyebarluasannya manjadi sangat terbatas karena adanya perasaan malu dan takut berdosa didalam diri masyarakat.

Untuk itu yang anda harus lakukan adalah bertaubat dengan taubat yang sebenarnya (taubat nasuha) dengan memohon ampun kepada Allah, menyesali apa-apa yang telah anda lakukan selama ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya pada masa-masa yang akan datang.

Berdoalah kepada Allah dan minta kepada-Nya agar anda dihindari dari prilaku yang pernah dilakukan kaum Luth itu dikarenakan seringnya anda menonton adegan-adegan itu.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc

Lihat:
Hukum Nonton Film Porno
Gay Tapi Ingin Menikah

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…