Hukum Melafazkan Niat
Assalamu'alaikum ustad...
Sebelumnya pernah membaca tentang hukum melafazkan niat secara lisan adalah bid'ah...
Yang ingin saya tanyakan, pada saat saya mendengar Adzan disaat itu saya telah niat dalam hati akan melakukan sholat fardu. Kemudian saya wudlu, apakah saya perlu melafazkan niat wudlu Di DALAM HATI SAYA yaitu" Nawaitu Wudlu...." dan setelah itu ketika akan Sholat apakah saya harus mengatakan dalam hati juga Niat Sholat " Usolli fardu...." baru Takbir... Ataukah cukup mengawalinya dari niat saya sebelumnya dengan tak lupa membaca "bismillah" dalam hati untuk memulai suatu ibadah?
Begitu juga dengan niat Puasa apakah sama?
Yang saya harapkan semoga kita tidak termasuk orang2 yang membuat hal2 yang baru (bid'ah)...
Sangat banyak terima kasih ustad atas pencerahannya...
Wassalam
agung S A
Agung Satria Arti
Jawaban
Waalikumussalam Wr Wb
Saudara Agung yang dimuliakan Allah swt
Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niat.” (Muttafaq Alaih).
Niat, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi adalah keinginan kepada sesuatu dan tekad untuk melakukannya. Sedangkan al Qorofi mengatakan bahwa niat adalah keinginan manusia yang ada didalam hatinya yang ingin dilakukan dengan perbuatan.
Tentang niat berwudhu ini, Syeikh al Utsaimin membaginya menjadi dua bagian :
1. Niat amal, niat ini menjadi keharusan baik wudhu untuk melaksanakan shalat atau membaca al Qur’an atau untuk berdzikir secara umum, berdasarkan sabda Nabi saw,”Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya dan sesungguhnya setiap orang tergantung dari apa yang diniatkannya.” Akan tetapi apakah niat untuk melaksanakan itu saat memiliki keinginan untuk shalat, sebagaimana firman Allah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ (٦)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al Maidah : 6)
Atau niat untuk melaksanakan pada setiap kali wudhu yang disyariatkan ?
2. Inilah yang paling dekat, yaitu anda berniat untuk melaksanakan setiap kali wudhu, misalnya : apabila anda ingin berwudhu untuk thawaf atau anda ingin berwudhu untuk membaca al Qur’an atau untuk berdzikir secara umum maka hendaklah anda berniat untuk itu sebagai pelaksanaan perintah Allah swt terhadapnya dengan berwudhu.. (Liqoat al Bab al Maftuh juz V hal 15)
Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwa niat tempatnya adalah di hati dan tidak ada kewajiban untuk melafazhkannya dengan lisan baik didalam shalat, seperti : “Usholli fardho….” , wudhu, seperti : “Nawaitu wudhu..” atau pun yang lainnya. Dan diterimanya shalat atau wudhu itu tidaklah bergantung pada dilafazhkannya niat tersebut.
Para ulama Syafi’i memang mengatakan bahwa tidak mengapa dengan melafazhkan niat bahkan disunnahkan. Mereka mengatakan bahwa shalatnya tetap sah dan diterima walaupun dirinya tidak melafazhkan niatnya.
Didalam “al Fiqh ala al Madzahib al Arba’ah” disebutkan para ulama Maliki mengatakan bahwa melafazhkan niat adalah bertentangan dengan keutamaan kecuali bagi orang yang dibisik-bisikkan (didadanya) maka ia dianjurkan untuk menghilangkan bisikan itu. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa melafazhkan niat adalah perbuatan bid’ah dan dianggap baik jika untuk menghilangkan bisikan-bisikan itu.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Maksud Menuntut Ilmu dalam Syariat Islam
Jumat, 30/10/2009 14:33 WIB - Dalil Shalat Arba'in
Kamis, 29/10/2009 14:29 WIB - Taklid dengan Imam Mazhab
Kamis, 29/10/2009 10:54 WIB - Hukum Shalat Orang Bertatto
Rabu, 28/10/2009 08:51 WIB - Poligami dan Asbabun Nuzul Ayat
Selasa, 27/10/2009 11:08 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




