Tanggungan Dosa Korban Pembunuhan

kata teman saya orang kalu mati karena di bunuh katnya dosa orang yang ter bunuh telah di ambil oleh orang yang mem bunuh dan amal baik orang yang membunuh telah diambil oleh korban tersebut apakah benar atau tidak? mohon penjelasan nya

Waalaikumussalam Wr Wb

Firman Allah swt :

إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَذَلِكَ جَزَاء الظَّالِمِينَ

Artinya : "Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan dosa (membunuh) ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian Itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim." (QS. Al Maidah : 29)

Ibnu Jarir berkata : Ada orang-orang yang mengatakan bahwa makna dari (ayat) itu adalah sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan dosaku adalah engkau memikul dosaku dan dosamu saat membunuhku. Aku (Ibnu Jarir) mendapati ini dari Mujahid. Aku rasa ini tidak benar karena justru riwayat yang benar darinya adalah bertentangan dengannya, yaitu riwayat Sufyan ats Tsauri dari Manshur dari Mujahid :

"Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan dosaku” yaitu : dosa pembunuhanmu terhadap diriku. “dan dosamu” yaitu : dosamu sebelum pembunuhan itu.
Demikian pula riwayat Isa dari Abi Nujaij dari Mujahid yang seperti itu serta riwayat Syibl dari Ibnu Abi Nujaij dari Mujahid : “Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan dosaku dan dosamu.” Yaitu : “Sesungguhnya aku ingin agar engkau bertanggung jawab terhadap dosaku dan darahku maka kamu akan kembali dengan keduanya.”

Sementara Ibnu Katsir mengatakan :

“Banyak orang cenderung dengan pendapat ini dengan menyebutkan hadits yang tidak memiliki dasar,”Tidaklah seorang pebunuh meninggalkan satu dosa pun dari orang yang dibunuh.”

Al Hafizh Abu Bakar al Bazar meriwayatkan sebuah hadits yang mirip dengan diatas, dia berkata : ‘Amr bin Ali telah bercerita kepada kami : ‘Amir bin Ibrahim al Ashbahani bercerita kepada kami : Ya’qub bin Abdullah bercerita kepada kami : Utbah bin Said bercerita kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah berkata :

Rasulullah saw bersabda,”Oran yang dibunuh dengan dilempari hingga mati tidaklah melewati suatu dosa kecuali dia menghapuskannya.” Hadits ini tidaklah benar dan kalau pun benar maka maknanya adalah bahwa Allah swt menghapuskan dosa-dosa dari orang yang dibunuh dengan rasa sakit saat pembunuhan. Adapun bahwa (dosanya) akan dipikul oleh orang yang membunuhnya maka tidaklah benar.

Akan tetapi terkadang hal ini bersesuaian dengan sebagian orang dan inilah yang dominan. Sesungguhnya seorang yang dibunuh akan menuntut orang yang membunuhnya di padang luas nanti lalu diambillah untuknya dari kebaikan-kebaikan orang yang membunuhnya itu sesuai dengan kezhalimannya. Dan jika kebaikan-kebaikan orang itu telah habis namun belum cukup untuk menutupi hak orang yang dibunuhnya maka diambillah keburukan-keburukan orang yang dibunuhnya untuk dibebankan kepada orang yang membunuhnya hingga bisa jadi tidak menyisakan satu dosa pun orang yang dibunuh kecuali telah diletakkan diatas pundak orang yang membunuh. Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Rasulullah saw tentang kezhaliman, dan pembunuhan adalah bentuk kezhaliman yang paling berat dan paling besar. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz III hal 87 – 88)

Wallahu A’lam