Warisan untuk Isteri Pertama
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kakak ipar saya (alm) mempunyai dua isteri. Isteri pertama sudah dicerai, setelah itu, Alm hidup dengan istri kedua . Selama kurang lebih 22 tahun mereka tinggal serumah dimana surat rumah tersebut masih atas nama istri pertama.
Isteri pertama mempunyai 3 orang anak (1 perempuan dan 2 laki-laki). Isteri kedua juga mempunyai 3 orang anak (1 perempuan dan 2 laki-laki).
Setelah Alm tiada, timbul persoalan tentang pembagian harta warisan dimana isteri pertama menuntut hak waris mereka.
Menurut isteri pertama, pembagian hak waris adalah: isteri pertama berhak separuh dari harta tersebut dan isteri kedua adalah sisanya bersama dengan 6 orang anak .
Pertanyaannya adalah :
Bagaimana pembagian tersebut menurut syariat Islam? Apakah benar apa yang dikatakan oleh isteri pertama?
Mohon jawaban Ustadz. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Lestari W Tjiptantina
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Anggota keluarga yang ditinggal almarhum adalah: Isteri 1 (dicerai) dan mempunyai 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Istri 2 dan mempunyai 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki.
Menurut ijma' ulama, seorang istri yang ditalak bain pada saat si mayit dalam keadaan sehat maka ia tidak mendapatkan warisan. Hal itu dikarenakan terputusnya hubungan suami istri di antara keduanya tanpa bisa dipungkiri. Hal yang sama juga jika si istri ditalak pada saat si mayit sakit dan diyaikini bahwa sakit itu tidak akan mengakibatkan kematiannya. (at Tahqiqot al Mardhiyah hal 34)
Adapun bahwa surat rumah tersebut masih atas nama istri pertama adalah masuk dalam wilayah pengadilan untuk kemudian pihak pengadilanlah yang menentukan siapa pemilik sesungguhnya.
Andai saja rumah tersebut sebagai milik dari suami, maka yang berhak mendapatkan waris adalah istri kedua, 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan.
Istri dikarenakan memiliki anak, maka mendapatkan seperdelapan (1/8) sedangkan semua anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ashobah yang menghabiskan sisa hartanya dengan perbandingan setiap anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari bagian setiap anak perempuannya.
Dengan demikian, istri kedua mendapatkan 1/8 atau sama dengan 8/64 sedangkan setiap anak laki mendapatkan 14/64 dan setiap anak perempuan mendapatkan 7/64 dari harta peninggalan si mayit.
Wallahu A’lam.
Lainnya (Arsip)
- Hukum Zakat Korporasi
Rabu, 26/11/2008 16:20 WIB - Hukum Jenggot dan Keharmonisan Suami Isteri
Rabu, 26/11/2008 10:38 WIB - Kurban dengan Harga Kambing Empat Kali Lipat
Selasa, 25/11/2008 16:04 WIB - Berkurban Atas Nama Anak Kecil
Selasa, 25/11/2008 10:22 WIB - Kurban untuk Orang Tua yang Meninggal
Senin, 24/11/2008 15:28 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




