Pengobatan terhadap Sihir

sigitAssalaamu ‘alaikum wr.wb.

Yang saya ketahui adalah sihir dapat diterapi dengan rukyah. Akan tetapi sihir itu terdiri dari bermacam-macam jenis bahkan ada yang cukup kompleks dan parah,

Saya pernah membaca di buku bahwa ada jenis tertentu yang bisa dibantu dengan air, daun sirih, daun bidara yang telah dibacakan ayat al qur’an. Atau mencari tempat disimpannya dan dimusnahkan. Di manakah bisa ditemukan orang yang ahli menangani hal ini? Saya yakin bahwa orang yang shaleh, orang yang imannya kuat dan berpengalaman yang bisa membantu dengan baik masalah ini. Orang tertentu yang sangat dekat dengan Allah diberi kelebihan yang luar biasa. Tapi kadang2 ada yang terlihat samar. Bagaimana caranya agar tidak tertipu/tidak terlempar dalam kesyirikan? Bagaimana membedakan sihir dengan kharamah serta istidraj?

Waalaikumussalam Wr Wb

Jumhur Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa sihir ada dua macam :

1. Ia adalah trik, tipuan, menakut-nakuti, sulap dan khayalan yang tidak nyata atau ia nyata akan tetapi sangat halus sumbernya. Seandainya ia tersingkap pasti ia akan mengetahui bahwa itu merupakan perbuatan biasa yang dimungkinkan bagi orang yang mengetahui rupanya akan melakukan seperti perbuatan itu. Secara umum perbuatan itu berdiri diatas pengetahuan tentang materi-materi khusus, khayalan rekayasa atau sejenisnya. Dan tidak ada salahnya memasukkan perbuatan itu kedalam istilah sihir, sebagaimana firman Allah swt :


فَلَمَّا أَلْقَوْاْ سَحَرُواْ أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ

Artinya : ” Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena’jubkan).” (QS. Al A’raf : 116)

2. Ia adalah nyata, ada dan memiliki pengaruh di badan, sebagaimana pendapat para ulama Hanafi seperti pendapat Ibnul Hammam, para ulama Syafi’i dan Hambali. Orang-orang yang mengatakan bahwa sihir memberikan pengaruh, menimbulkan sakit, kemudharatan atau sejenisnya berdalil dengan firman Allah swt :

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ﴿١﴾
مِن شَرِّ مَا خَلَقَ ﴿٢﴾
وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ ﴿٣﴾
وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ ﴿٤﴾
وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ ﴿٥﴾

Artinya : “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh. Dari kejahatan makhluk-Nya. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki.” (QS. Al Falaq : 1 – 5) Menghembuskan buhul-buhul adalah sihir-sihir dari kaum wanita. Dan tatkala diperintahkan untuk belindung dari kejahatan para penyihir perempuan itu maka bisa diketahui bahwa sihir itu memiliki pengaruh dan kemudharatan.
Firman Allah swt :

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ

Artinya : “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah.” (QS. Al Baqoroh : 102)

Terdapat riwayat bahwa Nabi saw pernah disihir sehingga dia berkhayal melakukan sesuatu yang sebetulnya dia tidak melakukannya.”. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8566 – 8569)

Didalam pengobatan terhadap sihir ini maka kebanyakan ulama tidak memperbolehkan dengan menggunakan sihir. Akan tetapi hendaklah pengobatannya dengan cara meruqyah, membacakan al Qur’an, dzikir-dzikir dari Nabi saw didalam meruqyahnya, berdoa dan meminta penyembuhan dari Allah swt.

Dalam penggunaan cara ruqyah ini pun, seorang yang meruqyah perlu mewaspadai dan barhati-hati agar tidak terjebak kedalam perkara-perkara kemusyrikan. Untuk itu ada beberapa patokan terhadap ruqyah syar’iyah (disyariatkan) ini adalah :

1. Ruqyah tersebut bukan ruqyah (jampi) yang mengandung kemusyrikan, seperti seorang yang meruqyah dengan meminta pertolongan atau bantuan kepada makhluk didalam perkara-perkara yang tidak ada yang menyanggupinya kecuali Allah saja, berdoa kepada makhluk untuk meyingkap sesuatu yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah saja, berdasarkan firman-Nya :

Artinya : “Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. dan dihari kiamat mereka akan mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui..” (QS. Fathir : 13 – 14)

Tentang patokan ini terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Auf bin Malik al Asyja’i berkata,”Kami dahulu melakukan ruqyah pada saat jahiliyah. Lalu kami bertanya,’Wahai Rasulullah apa pendapatmu?’ beliau saw bersabda,’Perlihatkanlah ruqyahmu kepadaku. Tidak mengapa ruqyah yang didalamnya tidak terdapat kesyirikan.”

2. Ruqyah tersebut bukan ruqyah sihir, karena Allah swt mengharamkan sihir dan ia termasuk didalam kekufuran sebagaimana firman Allah swt :

وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ

Artinya : “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaita pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (Tidak mengerjakan sihir), Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada nusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami Hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. (QS. Al Baqoroh : 102)

3. Ruqyah tersebut bukan berasal dari seorang peramal atau dukun walaupun ia bukanlah seorang penyihir. Hal itu dikarenakan larangan dari Rasulullah saw untuk mendatanginya terlebih lagi membenarkan perkataannya, termasuk pula meminta ruqyah (jampi) darinya. Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal atau dukun lalu membenarkan perkataannya maka sungguh orang itu telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.” (HR. Ahmad, Hakim dan Baihaqi)

4. Hendaklah ruqyah menggunakan kata-kata yang bisa difahami. Karena menggunakan kata-kata atau lafazh-lafazh yang tidak bisa difahami tidaklah aman dari adanya kemusyrikan didalamnya. Dan setiap yang memungkinkan adanya kemuyrikan maka tidak boleh menggunakannya.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa ruqyah dibolehkan jika mengandung tiga persyaratan : menggunakan firman Allah, nama-nama dan sifat-sifat Allah dan bahasa arab atau bahasa yang bisa difahami serta meyakini bahwa ruqyah itu sendiri tidaklah bisa memberikan pengaruh akan tetapi Allah lah yang memberikannya pengaruh.

5. Hendaklah ruqyah tidak menggunakan pola-pola atau cara-cara yang diharamkan, seperti ruqyah yang dimaksudkan di kuburan, kamar mandi, menggunakan huruf-huruf abjad, dengan melihat bintang gemintang, melumasi dengan najis-najis atau menampakkan aurat.

6. Ruqyah tersebut tidak menggunakan ungkapan-ungkapan yang diharamkan, seperti menghina, mengejek, melaknat karena Allah tidak menjadikan obat dengan sesuatu yang diharamkan.

7. Seorang yang meruqyah dan yang diruqyah tidak boleh menganggap bahwa ruqyah itu sajalah yang memberikan penyembuhan atau menghilangkan kemudharatan. Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa doa-doa, ta’awwudz bagai sebuah senjata. Senjata yang bisa melumpuhkan bukan hanya dari ketajamannya saja. Ketika terdapat sebuah senjata yang tajam tanpa aib lalu tangan yang memegangnya pun begitu kuat dan tidak ada penghalangnya maka pedang itu akan berhasil membunuh musuh. Dan ketika salah satu dari ketiga itu tidak ada maka pengaruhnya juga akan berkurang. Begitu pula dengan ruqyah maka ruqyah itu mesti yang diperbolehkan atau disunnahkan, lalu pembacanya pun haruslah seorang yang ikhlas dan terkumpul didalam dirinya persyaratan (diterimanya) doa serta adanya kehendak dan keinginan Allah terhadap penyembuhannya. (diringkas dari buku : ar Ruqo ‘ala Dhoui Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah hal 59 – 73)

Adapun perbedaan antara sihir, karomah dan istidroj. Sihir sebagaimana dijelaskan diawal bahwa ia adalah kejadian yang melampaui batas-batas kesanggupan manusia dengan meminta bantuan kepada setan, seperti merubah tali dan tongkat jadi ular, sebagaimana para penyihir Fir’aun.

Karomah adalah kejadian diluar kebiasaan manusia yang diberikan Allah swt kepada para wali-wali-Nya yang beriman dan bertakwa kepada-Nya. Para wali ini adalah orang-orang yang mencintai Allah, Rasul-Nya, istiqomah dengan syari’at-Nya. Karomah ini bisa terjadi pada suatu waktu dan belum tentu pada waktu yang lainnya. Ia tidaklah bisa dipredikisi atau dipelajari.

Sedangkan istidroj adalah kejadian luar biasa yang dilakukan oleh seorang yang kafir atau fasiq. Istidroj ini merupakan jalan terjadinya sihir bagi seorang yang kafir atau fasiq.

Sedangkan perbedaan antara karomah dengan sihir adalah bahwa seorang wali yang diberikan karomah kepadanya adalah seorang yang dekat dengan Allah, beriman, bertakwa, istiqomah diatas syariat-Nya, melakukan berbagai ketaatan dan menjauhi kemunkaran berbeda dengan seorang penyihir, ia adalah seorang fasiq, berjiwa kotor, pelaku dosa besar.

Karomah tidaklah bisa dipelajari karena ia adalah pemberian dari Allah karena keutamaan orang yang mendapatkannya sedangkan sihir bisa dipelajari dengan bantuan setan.

Adapun tentang menggunakan daun bidara yang dihaluskan kemudian dicampurkan dengan air lalu diminumkan kemudian sisanya dipakai untuk mandi maka hal itu dibolehkan. Ibnu Katsir menyebutkan didalam tasirnya bahwa Al Qurthubi menceritakan dari Wahab bahwa dia mengatakan,”Ambillah tujuh helai daun bidara lalu tumbuk diantara dua buah batu kemudian campurkan di air dan dibacakan ayat kursi kamudian diminumkan kepada orang yang terkena sihir sebanyak tiga kali tegukan lalu mandikan dia dengan air sisanya maka ia akan menghilangkan sihirnya. Terutama bagi suami yang terhalang menggauli istrinya”

Ibnu Katsir mengatakan bahwa yang paling bermanfaat dalam menghilangkan pengaruh sihir adalah dengan menggunakan apa yang diturunkan Allah kepada rasul-Nya untuk menghilangkan hal itu yaitu membaca al muawwidzatain (al Falaq dan an Naas) dan ayat kursi karena ayat-ayat itu dapat mengusir setan. (Tafsirul Quranil Azhim juz : I hal 372)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…