Warisan setelah Hibah
Assamualaikum wr.wb.
Saya dari 8 saudara, 3 laki-laki 5 perempuan, kakak perempuan no.6 sudah meninggal. Orang tua saya keduanya sudah meninggal.
Saya ingin menanyakan mengenai pembagian warisan.
Ketika kami menikah orang tua langsung menyuruh anaknya menempati rumah yang tadinya sebagai kontrakan.
Abang yg paling tua sudah menjual rumah pemberian orang tua itu.
Sekarang tinggal 3 rumah petak yang masih sisa dari peninggalan orangtua saya.
Yang ingin saya tanyakan:
Bagaimana pembagian warisan menurut Islam?
Apakah abang saya yang sudah menjual rumahnya masih mendapat bagian?
Bagaimana dengan rumah yang sekarang ini kami tempati apakah nantinya akan diukur ulang sehingga pembagian sesuai dengan syariat Islam?
Mohon Penjelasannya Ustadz
Wassalam
Ali N
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ali yang dirahmati Allah swt
Dari permasalahan yang anda utarakan diatas maka harta warisan orang tua anda habis untuk seluruh anak-anaknya yang masih hidup tatkala kedua orang tua anda meninggal dunia, termasuk kakak perempuan anda yang no 6 jika ia meninggal belakangan setelah meninggal pemilik harta warisan itu. Pembagian tersebut tetap dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali lebih besar dari anak perempuan, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” (QS. An Nisaa : 11)
Dengan demikian bagian setiap anak laki-laki dari warisan adalah 2/11 sedangkan bagian setiap anak perempuannya adalah 1/11, termasuk kakak perempuan no 6. Untuk selanjutnya bagian kakak perempuan no 6 dibagikan lagi kepada para ahli warisnya (ahli waris kakak perempuan no 6)
Kemudian tetang penjualan rumah yang dilakukan kakak tertua anda maka apabila tidak ada bukti hibah dari pemiliknya (orang tua anda) kepadanya semasa hidupnya dengan memenuhi syarat-syarat hibah didalam syari’at maka dirinya tidak boleh menjualnya secara sepihak tanpa persetujuan dari semua ahli warisnya. Untuk selanjutnya rumah itu dimasukkan kedalam harta warisan.
Jika rumah itu dimasukkan kedalam harta warisan maka hasil penjualannya pun harus dibagikan kepada semua ahli warisnya, seperti perhitungan diatas, bukan hanya diambil oleh kakak tertua anda, sebagaimana sabda Rasuilullah saw,”Berikanlah warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan jika tersisa, maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang lebih berhak menerimanya.” (HR. Bukhori Muslim)
Apabila kakak anda mengambil seluruh penjualan rumah itu tanpa persetujuan dan kerelaan dari para ahli warisnya maka berarti ia telah mengambil bagian (hak) saudara-saudaranya dari hasil penjualan itu, dan hal ini tidaklah diperbolehkan sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa : 29)
Untuk selanjutnya kakak anda diwajibkan untuk mengembalikan hak-hak atau bagian dari saudara-saudaranya (ahli waris lainnya) yang ada didalam hasil penjualan rumah itu kecuali terhadap mereka yang telah menyedekahkannya atau merelakannya. Adapun cara pengembaliannya—manakala ada yang menuntut dari saudara-saudaranya—hendaklah bisa dibicarakan secara kekeluargaan diantara mereka.
Adapun tentang 3 rumah petak yang saat ini masih ada maka termasuk didalam harta peninggalan (warisan) dari orang tua anda dan jika suatu saat semua ahli warisnya bersepakat untuk menjualnya maka perhitungan warisnya pun adalah seperti diatas dan hasilnya dibagikan kepada mereka semua termasuk kakak pertama anda.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Ahli Waris Meninggal Sebelum Pewaris
Jumat, 17/04/2009 13:59 WIB - Kebenaran Cerita Israiliyat
Jumat, 17/04/2009 10:48 WIB - Menikah dengan Keluarga Dekat
Kamis, 16/04/2009 12:23 WIB - Hak Waris Keluarga
Kamis, 16/04/2009 10:18 WIB - Menikah dengan anak Paman
Rabu, 15/04/2009 13:50 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




