Hukum Memperbesar Payudara

Jumat, 19/02/2010 13:41 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Assalamualaikum wr. wb.

Ya ustadz, bagaimana hukumnya dalam Islam jika suami menginginkan untuk memperbesar salah satu bagian dari tubuh istrinya dengan niat agar gairah suami dapat meningkat dengan adanya pembesaran itu (dalam hal ini payudara).

Saya tau bahwa sesuatu yang Allah sudah ciptakan itu adalah ciptaan yang terbaik bagi tiap makhluknya namun dalam hal ini pembesaran tersebut tidak dilakukan dengan operasi melainkan dengan pemicu atau perangsang.

Mohon atas penjelasan dari ustadz. Terima kasih sebelumnya atas penjelasan ustadz.

Wassalamualaikum wr. wb.

Kanya

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Apabila pembesaran payudara tersebut dilakukan dengan cara operasi kecantikan dengan tujuan untuk mempercantik diri maka hal itu tidaklah diperbolehkan dikarenakan termasuk ke dalam perbuatan merubah ciptaan Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” (Muttafaq Alaih)

Akan tetapi apabila operasi kecantikan tersebut ditujukan untuk menghilangkan penyakit atau aib yang terdapat di payudara maka hal itu diperbolehkan berdasarkan riwayat dari Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya pada hari al Kulab lalu dia mengambil hidung perak namun ia menjadi busuk lalu Nabi saw memerintahkannya agar mengambil hidung emas.” (HR. Abu Daud)

Firman Allah swt :

إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَّرِيدًا ﴿١١٧﴾
لَّعَنَهُ اللّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿١١٨﴾
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا ﴿١١٩﴾

Artinya : “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An Nisaa : 117 – 119)

Ibnu Jarir ath Thabariy mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita merubah sesuatu dari fisiknya yang telah diciptakan Allah swt kecuali anggota tubuh yang sakit atau membuatnya sakit, seperti orang yang memiliki gigi tonggos atau panjang yang menghalanginya makan atau memiliki jari lebih yang membuatnya sakit maka hal itu dibolehkan, dan laki-laki dalam hal terakhir ini seperti perempuan.

Adapun apa yang anda tanyakan tentang memperbesar payudara agar membuat hubungan suami istri lebih bergairah lagi dengan pemcu atau rangsangan maka apabila pemicu atau perangsang tersebut adalah obat-obatan atau bahan-bahan alami (herbal) yang diyakini tidak membawa bahaya bagi diri anda maka diperbolehkan.

Markaz al Fatwa No. 60042 ketika ditanya tentang hukum memperbesar payudara istri dengan menggunakan obat-obatan atau tumbuh-tumbuhan alami dengan tujuan agar lebih cantik dihadapan suaminya dan menampakkan bagian-bagian tubuh kewanitaannya untuk suaminya itu ?

Markaz menjawab bahwa tidak masalah bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan atau tumbuh-tumbuhan alami untuk memperbesar payudaranya. Adapun yang diharamkan adalah melakukan operasi (kecantikan) apabila bertujuan untuk mempercantik diri.

(Artikel terkait : Hukum Memperbesar Alat Vital)

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang