Puasa Sunnah atau Undangan Syukuran Tetangga
Assalamu Alaikum ustadz....
ustadz yg semoga slalu dirahmati Allah, saya bingung menentukan pilihan antara memenuhi undangan syukuran tetangga yg kebetulan dilaksanakan hari Senin atau melaksanakan puasa sunnah yang selama ini saya laksanakan senin dan kamis....??? mohon jawabannya ustadz....
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
wassalamu'alaikum wr wb...
Alfakih
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Para ulama berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan undangan walimah pernikahan maka diwajibkan baginya untuk memenuhinya kecuali apabila ada uzur atau halangan yang dibenarkan secara syar’i.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata; "Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya saw."
Akan tetapi terhadap undangan selain walimah pernikahan maka jumhur ulama berpendapat bahwa memenuhi undangannya adalah disukai (mustahab).
Diantara uzur-uzur syar’i yang membolekan seseorang untuk tidak memenuhi suatu undangan—menurut Syeikh Ibnu al Utsaimin—adalah :
1. Tidak terdapat kemunkaran di tempat undangan itu
2. Si pengundang bukan termasuk orang yang mesti dijauhi, seperti : seorang yang suka menampakkah kefasikan atau maksiat secara terang-terangan.
3. Si pengundang adalah seorang muslim.
4. Makanan yang disajikan adalah yang mubah (boleh dimakan).
5. Memenuhi undangan tersebut tidak boleh menggugurkan suatu kewajibannya yang lain atau yang lebih wajib darinya. Jika terjadi bentrokan undangan dengan yang seperti itu maka tidak dibolehkan baginya untuk memenuhinya.
6. Tidak terdapat kemudharatan bagi orang yang memenuhi undangan tersebut, seperti : undangan itu membutuhkan perjalanan jauh atau meninggalkan keluarganya yang tengah membutuhkan dirinya ada ditengah-tengah mereka. (al Qoul al Mufid 3/111)
Demikian pula dengan seseorang yang diundang meski dalam keadaan berpuasa maka dianjurkan baginya untuk memenuhinya selama undangan tersebut memenuhi syarat-syarat yang disebutkan diatas, berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Nafi' dia berkata; Saya mendengar Abdullah bin Umar berkata; Rasulullah saw bersabda: "Penuhilah undangan ini, jika kalian diundang untuknya." Dan Abdullah bin Umar selalu mendatangi undangan pernikahan dan sejenisnya, dan dia mendatangi undangan tersebut meskipun dia sedang berpuasa.
Kemudian apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang yang memenuhi suatu undangan sementara dirinya berpuasa, apakah ia tetap meneruskan puasanya atau dibolehkan baginya berbuka ?
Syeikh Ibnu al Utsaimin berpendapat bahwa jika puasanya itu adalah puasa qadha maka tidak diperbolehkan baginya untuk berbuka jika diundang untuk suatu walimah, dia tetap menghadirinya dan tidak memakan hidangan yang disuguhkannya. Adapun jika puasanya adalah puasa sunnah maka jika si pengundang memaksanya untuk berbuka dan memakan hidangan itu maka hendaklah dia berbuka namun jika si pengundangnya tidaklah memperdulikannya maka lebih baik untuk tidak berbuka meskipun jika berbuka pun tidak mengapa. (liqoat al Bab al Maftuh 149/11)
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Hukum Menonton DVD Porno Gay
Kamis, 17/06/2010 11:22 WIB - Penamaan Allah dan Agama yang Benar
Rabu, 16/06/2010 12:32 WIB - Mengangkat Tangan Saat Berdoa
Selasa, 15/06/2010 16:18 WIB - Zakat Hanya Dibayar Tiap Tahun?
Selasa, 15/06/2010 10:29 WIB - Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Sabtu, 12/06/2010 08:52 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




