An-Nuur Ayat 3
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya maksud dari QS. an-Nuur Ayat 3. Apakah setiap orang yang telah berzina tidak akan pernah mendapatkan istri yang bukan pezina, meskipun dia telah bertaubat? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
zonk
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Firman Allah swt :
Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)
Al Qurthubi didalam tafsirnya menyebutkan bahwa “Mirtsad al Ghanawiy” pernah membawa para tawanan di Mekah—lalu dia meminta izin pada Nabi saw untuk menikah dengan ‘Annaq seorang pelacur—yang mencari penghasilan dengan cara berzina. Maka Nabi saw membacakan ayat ini dan bersabda.”Jangan engkau nikahi dia.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i dan al Hakim)
Al Khottibi mengatakan bahwa ini adalah khusus terhadap wanita ini yang masih kafir. Adapun terhadap seorang wanita muslimah pezina maka sesungguhnya aqad terhadapnya adalah sah dan tidak batal.
Syafi’i mengatakan bahwa Ikrimah berkata,”Makna dari ayat itu adalah bahwa seorang laki-laki pezina tidak tidaklah menginginkan dan tidak bermaksud menikah dengan seorang wanita pezina.” Said bin al Musayyib dan selainnya mengatakan,”Sesungguhnya ayat ini dihapus dengan firman-Nya :
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32), ayat ini berlaku umum.
Sementara orang-orang yang mensyaratkan bahwa sahnya akad adalah tidak berzina mengatakan bahwa ayat ini tidaklah dihapuskan karena nabi saw telah menganjurkan untuk menikahi para budak wanita dengan syarat suci (menjaga diri) karena menikahi wanita (pezina) dapat mengakibatkan kerusakan akhlak dan agama si lelaki dan dapat mengakibatkan anak-anak tumbuh dalam kerusakan.
Ibnu al Qoyyim berpendapat bahwa haram menikah dengan wanita pezina. Dia mengatakan didalam kitabnya “Zaad al Ma’ad” bahwa pernikahan dengan wanita seperti itu adalah pernikahan yang kotor berdasarkan firman Allah swt,”Wanita-wanita kotor untuk laki-laki kotor.” (QS. An Nuur : 26), namun dia juga mengatakan didalam kitabnya “Badai’ al Fawaid”,”Seandainya seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita pezina kemudian dia ingin menikahinya maka hal itu tidaklah sah kecuali setelah dia mengetahui bahwa wanita itu telah bertaubat.”
Berdasarkan itu semua maka Syeikh Athiyah Saqar berpendapat bahwa tidaklah mengapa menikah dengan seorang wanita pezina apabila telah diketahui bahwa dirinya telah bertaubat dan tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki pezina yang telah bertaubat menikah dengan seorang wanita yang suci (bukan pezina).” (Fatawa al Azhar juz X hal 83)
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Kisah Luqmanul Hakim dalam Al-Qur'an
Senin, 07/12/2009 09:44 WIB - Batasan Mengkafirkan Seseorang
Jumat, 04/12/2009 11:29 WIB - Waktu yang Diharamkan untuk Shalat
Kamis, 03/12/2009 13:30 WIB - Hubungan Seks Saat Haid
Kamis, 03/12/2009 10:35 WIB - Jimat Bertuliskan Ayat Al-Quran
Rabu, 02/12/2009 14:31 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




