Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya maksud dari QS. an-Nuur Ayat 3. Apakah setiap orang yang telah berzina tidak akan pernah mendapatkan istri yang bukan pezina, meskipun dia telah bertaubat? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
zonk
Waalaikumussalam Wr Wb
Firman Allah swt :
Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)
Al Qurthubi didalam tafsirnya menyebutkan bahwa “Mirtsad al Ghanawiy” pernah membawa para tawanan di Mekah—lalu dia meminta izin pada Nabi saw untuk menikah dengan ‘Annaq seorang pelacur—yang mencari penghasilan dengan cara berzina. Maka Nabi saw membacakan ayat ini dan bersabda.”Jangan engkau nikahi dia.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i dan al Hakim)
Al Khottibi mengatakan bahwa ini adalah khusus terhadap wanita ini yang masih kafir. Adapun terhadap seorang wanita muslimah pezina maka sesungguhnya aqad terhadapnya adalah sah dan tidak batal.
Syafi’i mengatakan bahwa Ikrimah berkata,”Makna dari ayat itu adalah bahwa seorang laki-laki pezina tidak tidaklah menginginkan dan tidak bermaksud menikah dengan seorang wanita pezina.” Said bin al Musayyib dan selainnya mengatakan,”Sesungguhnya ayat ini dihapus dengan firman-Nya :
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32), ayat ini berlaku umum.
Sementara orang-orang yang mensyaratkan bahwa sahnya akad adalah tidak berzina mengatakan bahwa ayat ini tidaklah dihapuskan karena nabi saw telah menganjurkan untuk menikahi para budak wanita dengan syarat suci (menjaga diri) karena menikahi wanita (pezina) dapat mengakibatkan kerusakan akhlak dan agama si lelaki dan dapat mengakibatkan anak-anak tumbuh dalam kerusakan.
Ibnu al Qoyyim berpendapat bahwa haram menikah dengan wanita pezina. Dia mengatakan didalam kitabnya “Zaad al Ma’ad” bahwa pernikahan dengan wanita seperti itu adalah pernikahan yang kotor berdasarkan firman Allah swt,”Wanita-wanita kotor untuk laki-laki kotor.” (QS. An Nuur : 26), namun dia juga mengatakan didalam kitabnya “Badai’ al Fawaid”,”Seandainya seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita pezina kemudian dia ingin menikahinya maka hal itu tidaklah sah kecuali setelah dia mengetahui bahwa wanita itu telah bertaubat.”
Berdasarkan itu semua maka Syeikh Athiyah Saqar berpendapat bahwa tidaklah mengapa menikah dengan seorang wanita pezina apabila telah diketahui bahwa dirinya telah bertaubat dan tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki pezina yang telah bertaubat menikah dengan seorang wanita yang suci (bukan pezina).” (Fatawa al Azhar juz X hal 83)
Wallahu A’lam
"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.
Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.
Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.
Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.
Dengan adanya perbankkan syariah pertumbuhan ekonomi akan semakin terjamin dari kehalalnya. Karena produk-produk yang di tawarkan oleh perbankan syariah adalah sebuah produk yang mana berlandaskan dengan hukum-hukum syariah yang telah Allah berikan dan diolah sedemikian mungkin sehingga masyarakat luas menjadi tahu.
Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga
Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.