Shalat Sunnah Orang yang Belum Nikah

Assalamu ‘alaikum.

Ustadz, saya pernah mendengar ada hadits yang berbunyi:

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan). (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)

Bagaimana derajat keshohihan hadits ini?

Ditunggu jawabannya Ustadz. Syukran.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Rijal dimuliakan Allah swt

Hadits yang tercantum didalam kitab “al Kamil” itu diriwayatkan dari Abu Hurairoh : Rasulullah saw bersabda,”Orang yang buruk dari kalian adalah orang yang perjaka dari kalian. Dua rakaat dari orang yang telah berkeluarga lebih baik daripada 70 rakaat dari orang yang perjaka (belum keluarga).”

Hadits Abu Hurairoh memiliki dua jalan :

Jalan pertama : Ismail bin Ahmad telah memberitakan kepada kami : Ibnu Mas’adah telah memberitakan kepada kami : Hamzah bin Yusuf telah memberitakan kepada kami : Abu Ahmad bin Adiy telah memberitakan kepada kami : Umar bin Sinan telah memberitakan kepada kami : Yusuf Muhammad bin Ahmad ar Ruqo telah memberitakan kepada kami Kholid bin Ismail dari Abdullah dari Sholih dari Abu Hurairoh berkata,”Kalaulah tidak tersisa dari diriku kecuali hanya satu hari saja pastilah aku akan bertemu Allah dengan seorang istri. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda,’Orang yang buruk dari kalian adalah orang perjaka dari kalian.”

Ini adalah hadits tidak sah dan Sholeh Maula at Tauamah adalah cacat. Ibnu Adiy berkata bahwa Kholid bin Ismail haditsnya adalah maudhu’.

Jalan Kedua : Yusuf bin as Safar dari al Auza’iy dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairoh dari Rasulullah saw,” bersabda,”Orang yang buruk dari kalian adalah orang yang perjaka dari kalian. Dua rakaat dari orang yang telah berkeluarga lebih baik daripada 70 rakaat dari orang yang perjaka (belum keluarga).”

Ibnu Adiy berkata,”Ini adalah hadits maudhu’ (palsu).” Abu Zar’ah dan An Nasai mengatakan bahwa Yusuf adalah orang yang haditsnya ditinggalkan. Abu Hatim bin Hibban mengatakan,”Telah diriwayatkan dari al Auza’iy yang bukan berasal dari haditsnya. Orang yang mendengar tidaklah meragukan bahwa hadits ini adalah maudhu’ dan tidak diperbolehkan berargumetasi dengannya dalam keadaan apapun.” Ad Daruquthniy mengatakan,”Hadits ini ditinggalkan dan dusta.” (al Maudhu’at jilid II hal 257 – 258)

Wallahu A’lam