Shalat Sunnah Orang yang Belum Nikah
Assalamu 'alaikum.
Ustadz, saya pernah mendengar ada hadits yang berbunyi:
Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan). (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
Bagaimana derajat keshohihan hadits ini?
Ditunggu jawabannya Ustadz. Syukran.
Rijal
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Rijal dimuliakan Allah swt
Hadits yang tercantum didalam kitab “al Kamil” itu diriwayatkan dari Abu Hurairoh : Rasulullah saw bersabda,”Orang yang buruk dari kalian adalah orang yang perjaka dari kalian. Dua rakaat dari orang yang telah berkeluarga lebih baik daripada 70 rakaat dari orang yang perjaka (belum keluarga).”
Hadits Abu Hurairoh memiliki dua jalan :
Jalan pertama : Ismail bin Ahmad telah memberitakan kepada kami : Ibnu Mas’adah telah memberitakan kepada kami : Hamzah bin Yusuf telah memberitakan kepada kami : Abu Ahmad bin Adiy telah memberitakan kepada kami : Umar bin Sinan telah memberitakan kepada kami : Yusuf Muhammad bin Ahmad ar Ruqo telah memberitakan kepada kami Kholid bin Ismail dari Abdullah dari Sholih dari Abu Hurairoh berkata,”Kalaulah tidak tersisa dari diriku kecuali hanya satu hari saja pastilah aku akan bertemu Allah dengan seorang istri. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda,’Orang yang buruk dari kalian adalah orang perjaka dari kalian.”
Ini adalah hadits tidak sah dan Sholeh Maula at Tauamah adalah cacat. Ibnu Adiy berkata bahwa Kholid bin Ismail haditsnya adalah maudhu’.
Jalan Kedua : Yusuf bin as Safar dari al Auza’iy dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairoh dari Rasulullah saw,” bersabda,”Orang yang buruk dari kalian adalah orang yang perjaka dari kalian. Dua rakaat dari orang yang telah berkeluarga lebih baik daripada 70 rakaat dari orang yang perjaka (belum keluarga).”
Ibnu Adiy berkata,”Ini adalah hadits maudhu’ (palsu).” Abu Zar’ah dan An Nasai mengatakan bahwa Yusuf adalah orang yang haditsnya ditinggalkan. Abu Hatim bin Hibban mengatakan,”Telah diriwayatkan dari al Auza’iy yang bukan berasal dari haditsnya. Orang yang mendengar tidaklah meragukan bahwa hadits ini adalah maudhu’ dan tidak diperbolehkan berargumetasi dengannya dalam keadaan apapun.” Ad Daruquthniy mengatakan,”Hadits ini ditinggalkan dan dusta.” (al Maudhu’at jilid II hal 257 – 258)
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Memohon Ampun Kepada Orang Musyrik
Selasa, 03/11/2009 08:33 WIB - Penggabungan Aqiqah dengan Kurban
Senin, 02/11/2009 14:57 WIB - Hukum Melafazkan Niat
Sabtu, 31/10/2009 12:02 WIB - Maksud Menuntut Ilmu dalam Syariat Islam
Jumat, 30/10/2009 14:33 WIB - Dalil Shalat Arba'in
Kamis, 29/10/2009 14:29 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




