Bid’ah kah Shalat Sunnah Tasbih?

sigit1Apakah sholat sunnah tasbih dicontohkan Rasulullah? Mohon dalilnya. Syukron

Waalaikumussalam Wr Wb

Dinamakan shalat tasbih dikarenakan didalamnya banyak menyebutkan tasbih dan di setiap rakaat terdapat 75 kali tasbih.

Adapun hukum dari shalat tasbih ini maka para ulama berbeda pendapat. Perbedaan tersebut disebabkan kekuatan hadits yang menceritakan tentang shalat ini.

Sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa shalat ini adalah sunnah. Imam Nawawi mengatakan didalam sebagian kitabnya bahwa shalat ini adalah sunnah yang baik. Dan mereka berdalil dengan hadits yang menceritakan tentangnya, yaitu yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah saw berkata kepada Abbas bin Abdul Mutthalib,”Wahai Abbas, pamanku. Sukakah Paman kuberi, kukasih hadiah, yaitu kuajari engkau—sepuluh macam—yang jika engkau lakukan maka Allah akan mengampuni dosamu, baik yang lalu maupun yang akan datang, yang lama dan yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun terang-terangan. Sepuluh perbuatan itu adalah : engkau melaksanakan shalat empat rakaat dengan membaca al Fatihah dan surat pada setiap rakaat. Apabila engkau telah selesai membaca itu pada rakaat pertama dan engkau masih dalam keadaan berdiri, bacalah :

subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar’ sebanyak 15 kali lalu engkau ruku’ dan membaca lagi (kalimat yang sama) dalam keadaan ruku’ sebanyak 10 kali kemudian bangun dari ruku dan membaca lagi sebanyak 10 kali kemudian turun untuk sujud dan membaca lagi sebanyak 10 kali sementara kamu dalam keadaan sujud kemudian angkat kepalamu dari sujud dan membaca lagi 10 kali kemudian kamu sujud dan membaca lagi 10 kali kemudian angkat kepalamu (sebelum berdiri) dan membaca lagi 10 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 75 kali setiap rakaat dan engkau lakukan seperti itu dalam empat rakaat. Jika engaku sanggup melaksanakannya setiap hari sekali maka lakukanlah. Jika engkau tidak sanggup maka lakukanlah sekali pada setiap hari jum’at, jika engkau tidak sanggup maka lakukanlah sekali setiap bulan, jika engkau tidak sanggup maka pada sekali sesetiap tahun, jika engkau tidak sanggup maka sekali selama umurmu.”

Mereka mengatakan bahwa hadits ini berasal dari riwayat ini, walaupun berasal dari Musa bin Abdul Aziz akan tetapi Ibnu Ma’in telah mentsiqohkannya. An Nasai mengatakan bahwa hadits ini tidak ada masalah. Az Zarkasyi mengatakan bahwa hadits ini shahih dan tidak lemah. Ibnu Shalah mengatakan bahwa hadits ini hasan, hal yang sama juga dikatakan an Nawawi didalam “Thadzib al Asma wa al Lughat” dan al Mundziriy mengatakan bahwa para perawinya tsiqoh (dapat dipercaya). Telah diriwayatkan dari hadits al Abbas dan dari hadits Rafi’ dan Anas bin Malik.

Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa shalat tasbih tidaklah mengapa atau boleh. Mereka mengatakan bahwa walaupun hadits itu tidak kukuh akan tetapi ia termasuk didalam keutamaan amal yang dalam hal ini cukup dengan menggunakan hadits lemah. Untuk itu Ibnu Qudamah mengatakan,”Jika seorang manusia melaksanakannya maka tidaklah mengapa karena sesungguhnya amal-amal nawafil (sunnah) dan fadhail (keutamaan) tidaklah disyaratkan dengan shahihnya hadits tentangnya.”

Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa shalat tasbih tidaklah disyariatkan. An Nawawi mengatakan didalam al Majmu’ bahwa terdapat catatan terhadap disunnahkannya shalat ini karena haditsnya yang lemah dan didalamnya terdapat perubahan tentang aturan shalat yang telah dikenal maka seyogyanya tidak mengamalkan sesuatu tanpa sebuah hadits dan hadits tentangnya tidaklah kukuh.

Ibnu Qudamah menukil sesungguhnya Ahmad tidaklah meneguhkan hadits yang berbicara tentangnya (shalat tasbih) dan beliau tidak melihat shalat itu disunnahkan.” Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Ahmad berkata,”Hal itu mengagetkanku.” Lalu dia ditanya,”Mengapa?” Beliau menjawab,”Tidak sesuatupun yang shahih didalamnya,” sambil dia mengibaskan tangannya seperti penolakan.

Ibnul Jauziy menyatakan bahwa hadits tentang itu termasuk kedalam hadits maudhu’ (palsu). Ibnu Hajar didalam “at Talkhish” mengatakan bahwa jalan-jalan hadits itu seluruhnya lemah. Walaupun hadits Ibnu Abbas mendekati persyaratan hasan namun ia syadz (ganjil) dikarenakan sangat individual, tidak adanya orang yang menyaksikan dan memantaunya dari sisi yang bisa diperhitungkan kemudian cara shalatnya pun berbeda dengan shalat-shalat lainnya” dia mengatakan bahwa Ibnu Taimiyah dan al Maziniy telah melemahkan hadits ini sedangkan adz Dzahabi tidak mengomentarinya, demikianlah Ibnu Abdil Hadi menceritakannya didalam “Ahkam”nya

Tidaklah kami dapatkan penyebutan shalat ini didalam kitab-kitab Hanafiyah dan Malikiyah kecuali apa yang dinukil didalam kitab “at Talkhish al Khobir” dari Ibnul Arabiy yang mengatakan,”Tidaklah terdapat hadits shahih dan tidak juga hasan yang bebicara tetang pemasalahan ini.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9645 – 9646)

Wallahu A’lam