Simpan pinjam di PKK

Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Ustadz yang saya hormati,

Di daerah saya setiap bulan diadakan PKK yg kegiatannya arisan+simpan pinjam.
Bagaimana hukumnya simpan pinjam di PKK. Karena setiap ada yang meminjam dikenai tambahan biaya 10% dari pinjaman, sedangkan untuk tabungan tidak ada tambahan apa2, namun keuntungan uang itu nanti dibagikan lagi ke anggota PKK. Apa termasuk riba, terus bagaimana solusinya? Kalau dengan sisitem syariah bagaimana caranya?

Terimakasih banyak sebelumnya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ibu penanya dan netters eramuslim yang disayang Allah SWT. Meminjamkan sesuatu tujuannya adalah untuk menolong orang lain dan memudahkan urusan hidupnya karenanya jangan dijadikan sebagai sarana dalam mengais manfaat atau keuntungan. demikian juga hendaknya seorang yang meminjam lalu mengembalikan pinjamannya kepada si pemilik kecuali sama seperti saat dia meminjam dengan mengacu kepada kaidah:

“كل قرض جر نفعا فهو ربا”.

“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat (kelebihan) maka dia adalah riba”.

Namun perlu dicatat bahwa keharaman menfaat atau kelebihan yang disebut riba ini bila dijadikan sebagai syarat pinjaman tersebut, dan bila tidak ada syarat maka si peminjam boleh mengembalikannya dengan yag lebih baik, dari sisi jumlah atau kualitasnya. dan orang yang meninjamkannya boleh mengambilnya jika dia mau.

Dalam hal ini jika ibu-ibu yang menjadi anggota PKK meminjam dari ‘koperasi ‘PKK, lalu karena ada kesepakatan dan persyaratan mengembalikan dengan nilai atau jumlah yang lebih maka ini termasuk riba, apakah pengemabaliannya dengan cara diangsur atau pun cash.

Misal: ibu A meminjam di koperasi PKK sebesar Rp. 100. 000,- untuk masa pelunasan 10 bulan. Kemudian setiap bulannya mengembalikan ke koperasi PKK tersebut Rp. 11.000,- dan dalam 10 bulan ini maka total pengembaliannya Rp. 110.000,-  maka kelebihan inilah yang disebut dengan bunga atau riba.

Cara yang halal dan benar adalah bila seorang peserta meminjam Rp. 100.000,- dan mengembalikannya Rp. 100.000,- pula tanpa ada kelebihan saat mengembalikannya. Namun dia boleh mengembalikannya dengan nilai atau jumlah yang lebih besar dengan syarat tidak ada kesepakatan atau ada syarat harus memberikan kelebihan saat pengembalian nanti. ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

“إن من خير الناس أحسنهم قضاء”.

“Sesungguhnya diantara manusia yang terbaik adalah yang terbaik dalam menunaikan (hutangnya)”. (HR. Bukhari)

Jadi jika ada persyaratan dan kesepakatan bahwa pihak peminjam harus memberikan kelebihan kepada pemilik harta saat pengembalian nanti maka kelebihan ini disebut bunga atau riba yang haram hukumnya.  Namun bila tidak ada sayarat sebelumnya maka ini diperbolehkan dalam Islam.

Apa Solusinya?

Agar terhindar dari riba atau bunga maka ada solusinya. diantara solusi itu adalah dengan sistem murabahah, yaitu dengan cara pihak pengurus PKK membeli barang yang diinginkan anggota, lalu menjualnya kepada anggota tersebut sebesar harga barang tersebut ditambah dengan margin keuntungngan yang telah sdisepakati oleh anggota dan pihak PKK.

Misal: pihak PKK membeli barang di pasar Rp. 50.000,- lalu dijual kepada anggota yang membutuhkan barang tersebut senilai Rp. 50.000,- + margin 10 %. Jadi total harga barang yang akan dijual ke anggota tadi Rp. 60.000,- selanjutnya anggota tadi membayarnya Rp. 60.000,- baik secara cash atau pun kredit. jadi pada dasarnya pihak PKK menjual barang kepada anggotanya dengan kadar keuntungan 10 % tadi. Nah keuntungan 10 % ini halal, tidak termasuk riba dalam pandangan Islam.

Atau cara lain bisa juga dengan memberikan pinjaman lunak khususnya kepada anggota PKK tersebut. Pinjaman lunak atau Qardhun hasan memiliki nilai mulai di sisi Allah SWT, pelakunya akan mendapatkan balasan mulai yang berlipat ganda. Qardhun hasan yaitu dengan meminjamkan uang atau suatu barang dengan pengembalian sama atau semisalnya kepada orang lain yang membutuhkannya tanpa kesepakatan dan syarat tambahan atau kelebihan saat mengembalikan.

Bisa saja untuk menjadi anggota koperasi PKK ini calon anggota dikenakan biaya keanggotaan, misalnya Rp. Rp. 10.000,- saat mendaftar dan dana lainnya misalnya Rp. 5.000,- untuk iuran wajib anggota sebagai dana tabarru’ atau sumbangan yang nantinya akan digunakan sebagai dana pinjaman atau bantuan kepada anggota yang membutuhkan.

Demikian pemaparan singkat ini semoga bisa difahami dan kita kepada Allah SWT agar senatiasa Dia membimbing kita dalam bermu’amalah dengan cara yang baik dan halal. Allahu a’lamu bishshawab.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc., MA (http://taufik-hamim.com/new)

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]

_________________________________________

Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim

VISI

Menjadi Lembaga Perekat Umat

Misi

1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah

2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin

3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.

Motto
Suara Da’i Perekat Umat

Struktur LPD Eramuslim

Ketua:                         H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Sekretaris:                 H. Maftuh Asmuni, Lc

Wakil sekretaris:      Andan Nadriasta, ST

Bendahara:               Fachrurrozi, S. Ag

Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim: 

  1. Dr. H. Saiful Bahri, MA
  2. Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
  3. H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
  4. H. Umar Sholehudin, Lc., MA
  5. H. Muhamad Soleh, LL. M
  6. H. Arafi Mughni, MA
  7. H. Rahmad Adi, MA
  8. Syamsul Bahri, M. Si
  9. Ahmad Adnan, Lc., MA
  10. H. Maftuh Asmuni, Lc.
  11. H. Kusworo Nursidik, Lc
  12. H. Biqodarin, Lc
  13. Fachrurozi, S.Ag.
  14. M. Sofiyyul kamal, S.pdi
  15. Muhammad Latif, S. Thi
  16. H. Armi Yunadi, Lc
  17. Agus Salim, Lc
  18. Haris Salamah, Lc
  19. Wahibul Minan, Lc
  20. H. Sagono Budi Aji, Lc
  21. Dan lain-lain

 

Pelayanan 

1. Khutbah jumat

2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha

3. Khutbah Nikah

4. Kajian Ulum Syar’iyah

5. Seminar Keislaman

6. Kegiatan Ramadhan

7. Penerjemahan bahasa arab

8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah

9. Workshop janaiz, mawarits

10. Buletin dll

***

Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll  di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email:  [email protected]