Suuzhon terhadap Non Muslim

sigitAss.wrwb

Ust. Sigit yg dirahmatin Allah SWT,

Bagaimana ustad, hukum klu kita suuzhon terhadap non muslim, apakah sama seperti gibah.. atau bagimana.. mohon penjelasannya ustad..

Jazkllh.

wassalam.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Umi Hulwah yang dimuliakan Allah swt

Islam melarang setiap umatnya berburuk sangka terhadap saudaranya sesama muslim yang termasuk orang-orang baik dan shaleh dan memerintahkan kepadanya untuk berbaik sangka. Perbuatan berburuk sangka (suuzzhon) dapat merenggangkan persaudaraan diantara mereka, meredupkan cahaya ukhuwah islamiyah hingga dapat menghilangkan kekuatan kaum muslimin. Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Artiya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa.” (QS. Al Hujurat : 12)

Sabda Rasulullah saw,”Waspadalah kalian dengan prasangka. Sesungguhnya prasangka adalah perkataan yang paling dusta.” (HR. Muslim)

Imam Ghazali mengatakan,”Sebab diharamkannya suuzzhon adalah bahwa rahasia-rahasia hati tidaklah ada yang mengetahuinya kecuali Yang Maha Mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Dan sesungguhnya kamu tidaklah berhak untuk meyakini suatu keburukan terhadap orang lain kecuali jika keburukan tersebut tampak dihadapan kedua matamu yang tidak memungkinkan adanya penakwilan lain serta tidak memungkinkan bagimu kecuali untuk meyakini apa yang kamu ketahui dan saksikan itu. Sedangkan apa yang tidak kamu saksikan dengan kedua matamu dan tidak kamu dengar dengan telingamu kemudian terdapat didalam hatimu keyakinan buruk itu maka sesungguhnya setanlah yang membisikannya maka seharusnya engkau mendustainya sesungguhnya setan adalah makhluk yang paling fasik. Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya.” (QS. Al Hujurat : 6)

Adapun berburuk sangka terhadap orang-orang fasik atau para pelaku keburukan maka tidaklah dilarang, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Dia mengatakan bahwa Allah melarang seorang mukmin berprasangka terhadap seorang mukmin lainnya kecuali kebaikan. Adapun seorang yang fasik dan melakukan kejahatan secara terang-terangan, seperti seorang yang mabuk secara terang-terangan atau berkawan dengan para perempuan jahat maka dibolehkan berburuk sangka terhadapnya.

Dari pendapat Ibnu Abbas diatas dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan berburuk sangka terhadap orang-orang kafir sebagai bentuk kewaspadaan terhadap perbuatan jahatnya dan menghindari tipu dayanya. Hal itu dikarenakan bahwa tidak ada suatu kejahatan atau keburukan yang lebih besar daripada kekufuran atau pengingkaran seseorang terhadap Allah swt Robbul Alamin.

(baca : Hukum Mengghibahi Non Muslim)

Wallahu A’lam