Tatacara Penguburan Hasil Amputasi

bagaimana tatacara penguburan hasil amputasi terhadap salah satu anggota badan akibat tindakan medik tertentu. Apakah sama seperti tatacara penguburan jenasah yang meliputi dimandikan, disholatkan dst. Bgmn pandangan islam terhadap jenasah yang dikuburkan dengan anggota badan yang tidak lengkap, karena tindakan amputasi tersebut

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Yuddhi yang dimuliakan Allah swt

Islam menganjurkan agar menguburkan setiap bagian tubuh yang terpotong atau terpisah sebagai penghormatan terhadap jasad seorang mukmin, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

Artinya : “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al Isra : 70)

Didalam tafsir al Qurthubi, al Hakim at Tirmidzi didalam kitab “Nawadir al Ushul” bahwa beliau saw bersabda,”Potonglah kuku-kuku kalian dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian. Janganlah kalian mendekatiku dengan mulut yang bau.”

Didalam penjelasannya tentang penguburan potongan-potongan kuku itu, dia mengatakan bahwa jasad seorang mukmin memiliki kehormatan maka apa saja yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga kehormatannya dan sebaiknya ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu meninggal dunia. Dan apabila sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus dihormati dengan dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke api atau ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)

Al Imam an Nawawi mengatakan bahwa dianjurkan setiap potongan rambut, kuku-kuku agar ditimbun didalam tanah sebagaimana hal ini dinukil dari Ibnu Umar serta kesepakatan para sahabat kami (madzhab Syafi’i). (al Majmu’ 289)

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa dianjurkan mengubur potongan-potongan kuku atau rambut yang rontok sebagaimana diriwayatkan al Khalalah dengan sanadnya dari Miil binti Misyrah al Asy’ariyah berkata,”Aku menyaksikan ayahku memotong kukunya lalu menguburnnya dan dia mengatakan,”Aku menyaksikan Rasulullah saw melakukan hal ini.” Dari Ibnu Juraih dari Nabi saw bersabda,”Dia tertegun dengan penguburan darah.”

Muhanna berkata,”Aku bertanya kepada Ahmad tentang seorang laki-laki yang memotong rambut dan kuku-kukunya apakah ia harus menguburnya atau membuangnya ?” Ahmad menjawab,”Hendaklah dia menguburnya.” Aku bertanya,”Apakah ada berita tentang itu yang sampai kepadamu?” Ahmad menjawab,”Dahulu Ibnu Umar menguburnya.”

Telah diriwayatkan kepada kami dari Nabi saw bahwa beliau saw memerintahkan untuk menguburkan (potongan) rambut dan kuku dan bersabda,”Agar tidak dijadikan permainan oleh manusia-manusia tukang sihir.” (al Mughni Juz I hal 146)

Dari sini para ulama mengqiyaskan penimbunan bagian-bagian tubuh lainnya yang terpotong, terputus (amputasi) atau terlepas dari tubuhnya dengan penimbunan potongan rambut atau kuku.
Lalu apakah potongan-potongan tubuh yang diamputasi atau terlepas itu harus dperlakukan sebagaimana tubuh manusia yang meninggal yaitu dimandikan dan dishalatkan sebelum dikuburkan ?

Dalam peramasalahan ini, Imam Nawawi mengatakan bahwa al Mutawalli telah menukil adanya kesepakatan bahwa ia tidak perlu dimandikan dan tidak juga dishalatkan. Dia mengatakan,”Tidak ada perbedaan (dikalangan para ulama) bahwa tangan yang terpotong dikarenakan mencuri atau qishash tidaklah perlu dimandikan dan tidak juga dishalatkan akan tetapi cukup dibungkus dengan sehelai kain lalu dikuburkan. Demikian pula terhadap kuku-kuku yang dipotong dan rambut-rambut yang dicukur dari seorang manusia yang masih hidup maka tidak perlu dishalatkan akan tetapi dianjurkan untuk dikuburkan.”

Dia juga mengatakan,”Penguburan tidaklah dikhususkan untuk bagian tubuh dari orang yang sudah diketahui kematiannya akan tetapi juga dari orang yang masih hidup, seperti : satu bagian tubuh tertentu, rambut, kuku ataupun yang lainnya maka dianjurkan untuk dikuburkan. Dalam hal ini termask juga ‘alaqoh (segumpal darah) atau mudhghoh (segumpal daging) yang keluar dari rahim wanita yang hamil (keguguran) atau darah yang keluar karena adanya pendarahan dari tubuh manusia hendaklah dikuburkan.” (al Majmu’ juz V hal 254)

Wallahu A’lam