Lomba Burung Berkicau

Assalamu’alaikum wr wb,

Pak Ustadz mau tanya dikit nih, saya adalah pengemar burung berkicau dan mulai ikutan lomba burung berkicau, yang jadi pertanyaannya saya adalah kalau kita ikut lomba burung berkicau yang pakai biaya pendaftaran dan pemenang akan mendapatkan serifikat plus sejumlah uang apakah tergolong judi apa bukan ya, kalau iya dasar hukumnya apa begitu pula kalau bukan juga pertimbangannya apa.

Atas jawabannya sebelum dan sesudahnya disampaikan banyak terimakasih.

Wassalam,

Sunarko.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Sunarko yang dimuliakan Allah swt

Ada dua macam perlombaan :

1. Perlombaan tanpa mendapatkan hadiah

Perlombaan seperti ini diperbolehkan, seperti : perlombaan lari, kendaraan, burung, kuda, keledai dan lainnya.

Jumhur ulama membolehkan perlombaan yang tidak menyediakan hadiah berdasarkan riwayat Abu Daud dari Aisyah bahwa dirinya bersama Nabi saw saat safar (bepergian). Aisyah berkata,”Aku mendahului beliau saw dan aku pun mengalahkan beliau saw dengan berlari. Tatkala badanku mulai gemuk aku mencoba mendahului beliau saw namun beliau saw mengalahkanku.’ Beliau saw bersabda,’Inilah balasanku.’

Sementara para ulama Abu Hanifah berpendapat bahwa perlombaan hanya dibolehkan pada onta, kuda dan anak panah berdasarkan riwayat Ahmad dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda dan anak penah.”. Mereka juga menambahkan perlombaan lari berdasarkan hadits Aisyah diatas.

2. Perlombaan dengan mendapatkan hadiah
Tidak ada perbedaan dikalangan para fuqoha dalam membolehkan perlombaan dengan menggunakan hadiah. Namun mereka berbeda pendapat mengenai perlombaan apa saja yang dibolehkan itu.
Jumhur Fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan adanya hadiah kecuali didalam perlombaan melempar anak panah, onta dan kuda. Sementara para ulama Hanafi berpendapat bahwa perlombaan hanya pada empat, yaitu : onta, kuda, anak panah dan berlari.
Apabila ia adalah perlombaan yang menyediakan hadiah lalu darimanakah hadiah itu diperoleh ?
1. Apabila perlombaan tersebut dilakukan antara dua orang lalu hadiahnya dikeluarkan dari salah seorang yang bertanding itu, seperti salah seorang dari mereka mengatakan,”Jika engkau bisa mengalahkanku maka engkau berhak mendapatkan hadiah dariku dan jika aku berhasil mengalahkanmu maka aku tidak perlu mendapatkan apa-apa darimu.” Tidak ada perbedaan dikalangan para fuqoha bahwa hal ini dibolehkan.

2. Hadiah itu dikeluarkan oleh imam, pemimpin atau sejenisnya maka ini pun dibolehkan dan tidak ada perselisihan didalamnya, baik hadiah itu diambil dari harta peibadinya atau dari baitul mal karena didalam hal itu terdapat kemaslahatan yaitu anjuran untuk mempelajari jihad dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin.

3. Hadiah itu diambil dari kedua kelompok yang berlomba yaitu berupa taruhan. Para fuqoha berpendapat bahwa hal itu tidaklah diperbolehkan dan termasuk dalam kategori judi yang diharamkan karena setiap dari kedua orang yang bertanding itu tidaklah luput dari untung atau rugi.

Baik uang yang dikeluarkan oleh keduanya untuk hadiah itu dalam jumlah yang sama besar, seperti : setiap mereka mengeluarkan 10 dinar. Atau pun tidak sama jumlahnya, seperti : salah seorang mengeleluarkan 10 dinar sedangkan yang lainnya cukup dengan 5 dinar. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8433)

Dari pendapat diatas dapat diketahui bahwa tidak diperbolehkan adanya hadiah didalam suatu perlombaan kecuali pada onta, kuda atau anak panah dikarenakan ketiganya itu merupakan sarana-sarana jihad. Karena pemberian hadiah pada ketiga jenis itu dapat menjadi dorongan bagi para pemiliknya untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya baik dalam mengendarai onta, kuda atau melempar anak panah atau juga bagi masyarakat yang menyaksikannya sehingga mereka terdorong untuk memiliki keahlian seperti mereka yang berlomba. Dengan demikian didalam lomba ketiga jenis itu terdapat manfaat bagi manusia.

Al Qur’an pun menganjurkan agar seseorang senantiasa mempersiapkan dirinya untuk berjihad dijalan Allah swt, sebagaimana firman-Nya :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ (٦٠)

Artinya : “dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfal : 60) dan makna kekuatan didalam ayat itu dijelaskan oleh Rasulullah didalam sabdanya saw,”Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah melempar.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

Adapun perlombaan burung berkicau dengan mendapatkan hadiah yang diambil dari uang pendaftaran—seperti yang anda tanyakan—maka tidaklah diperbolehkan dikarenakan dua sebab :

1. Perlombaan itu tidaklah memiliki manfaat baik kepada pemiliknya atau pun masyarakat dan ia termasuk kedalam bab sia-sia, bermain-main yang tidak dibenarkan. Disamping burung berkicau juga tidak termasuk didalam sarana-sarana jihad. Hal itu didasarkan pada hadits Abu Hurairoh—diatas—bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda dan anak penah.”

2. Apabila hadiah yang didapat yaitu berupa sertifikat dan sejumlah uang yang didapat pemenang berasal dari uang pendaftaran seluruh perserta maka ia termasuk kedalam kategori judi dikarenakan setiap dari peserta hanya memiliki dua kemungkinan yaitu mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada uang pendaftaran yang diberikannya jika dirinya menang atau ia akan mendapatkan kerugian dengan kehilangan uang pendaftaran yang diberikannya jika dirinya kalah. Perbuatan seperti ini pernah marak dimasa jahiliyah yang kemudian diharamkan Allah didalam Al Qur’an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan.” (QS. Al Maidah : 90)
Wallahu A’lam