Tentang Masbuk Sholat

sigit1Assalamualaikum wr. wb.

Ketika saya masbuk pada sholat, pada saat imam sedang ruku, apakah itu termasuk dalam 1 rakaat penuh atau sudah tertinggal 1 rakaat?dan pada rukun sholat yang mana, yang masih bisa dihitung sebagai 1 rakaat penuh apabila kita masbuk?

Mohon penjelasaannya dan maaf apabila kata-katanya kurang jelas.

terimakasih

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ari yang dimuliakan Allah swt

Didalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah disebutkan bahwa para fuqaha bersepakat barangsiapa mendapati imam dalam keadaan ruku maka sesungguhnya dia telah mendapatkan rakaat, berdasarkan sabda Rasulullah saw,” Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ maka sungguh dirinya telah mendapatkan rakaat.” Karena dirinya tidaklah kehilangan rukun kecuali hanya berdiri dan hal itu dilakukan olehnya dengan takbiratul ihram lalu dia mengikuti imam pada sisa rakaatnya dan hal itu jika dia melakukan ruku’nya dengan thuma’ninah.. (juz II hal 8051)

Syeikh Ibnu al Utsaimin mengatakan bahwa pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa membaca al Fatihah adalah sebuah keharusan didalam setiap rakaat bahkan bagi seorang yang masbuk jika mendapati imam sedang ruku’ lalu dia bertakbir kemudian ruku’ bersama imam namun hal itu tidaklah dianggap sebagai satu rakaat maka perkataan ini tidak diragukan kelemahannya dan dilemahkan oleh hadits Abi Bakrah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya—tatkala dia bercerita bahwa dirinya pernah bergegas dan bersegera untuk mendapatkan imam yang sedang ruku— “Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali.”

Seandainya dia tidak mendapatkan rakaat pastilah Nabi memerintahkan kepadanya untuk mengqadhanya. Maka diamnya beliau shallallahu alaihi wa sallam dari memerintahkan qadha menunjukkan bahwa dengan mendapatkan ruku berarti mendapatkan rakaat, ini dari segi atsar.

Adapun dari sudut pandang perkataan,”Bacaan al Fatihah kapan dilakukan? Dalam keadaan yang bagaimana? Berdiri saat itu gugur dikarenakan kewajibannya mengikuti imam maka gugurlah dzikir wajib baginya dikarenakan mengikuti imam, dan inilah yang benar : bahwa seseorang yang mendapatkan ruku maka sesungguhnya ia telah mendapatkan rakaat.” (Liqoat al Bab al Maftuh juz 192 hal 22)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…