Warisan untuk Cucu dari Anak Laki-laki yang Meninggal

sigitAssalamu’alikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah swt….

Ustadz, saya mau menanyakan tentang jawaban ustadz di konsultasi Warisan Buat Ibu Saya. Di situ ustadz menjelaskan bahwa 2 orang anak perempuan dari anak laki-laki si mayit (cucu) tidak mendapatkan warisan.

Lebih jelasnya apa yang pernah Ustadz sampaikan begini:

Syarat-syarat pewarisan ada tiga :
1. Tidak ada hal-hal yang menghalangi; seperti : kekufuran, pembunuhan, perbudakan, perzinahan, lian dan tidak menangis (menunjukkan tanda-tanda kehidupan) saat dilahirkan.
2. Kematian orang yang mewariskan.
3. Ahli waris itu hidup ketika orang yang mewariskan meninggal dunia.

Dari persyaratan-persyaratan tersebut maka pertanyaan anda bisa disimpulkan :
1. Anak laki-laki dari si mayit (paman anda) tidak mendapat warisan dikarenakan dia meninggal dunia sebelum orang yang mewariskan (nenek anda) meninggal dunia.
2. Kedua sepupu anda (2 anak perempuan dari anak laki-laki si mayit) tidak mendapatkan bagian dikarenakan terhalangi dengan keberadaan anak perempuan si mayit (ibu anda).

Yang ingain saya tanyakan:

Apakah benar 2  orang anak perempuan dari anak laki-laki si mayit terhijab (terhalang) oleh si anak perempuan?? Bukankah dalam sajaratul mirast posisi mereka sama-sama furu’ ?? Bukankah yang dapat menghijab anak perempuan itu adalah anak laki-laki (ayahnya).

Karena bagian terbesar untuk anak perempuan 2/3 dan apabila si anak perempuan satu orang dan tidak ada yang sederajat dengan nya maka dia mendapat 1/2, tapi apabila ada anak laki-laki maka dia dapat asabah bil ghairi. Dan yang saya pernah pelajari bahwa jika anak perempuan mendapat 1/2 maka anak dari si laki-laki mendapat 1/6 karena untuk melengkapi hak perempuan. Dan yang bisa menghijab dia adalah anak si laki-laki (ayahnya).

Mohon penjelasan, Ustadz.

Wasssalamu’alaikum wr. wb.

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Ya betul, jazakumullah khairan. Memang, ada kekeliruan dalam hal ini, dikarenakan hanya ada 1 anak perempuan si mayit maka seharusnya cucu perempuan mendapatkan 1/6, dia tertutupi oleh anak perempuan si mayit dengan Hajbu an Naqish.

Dengan demikian :
a. 1 anak perempuan dari si mayit (ibu anda) berhak mendapat ½ bagian dari warisan yang ditinggalkan ibunya (nenek anda). Firman Allah swt : “.. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa : 11)

b. 2 cucu perempuan mendapatkan 1/6

c. Sedangkan sisa warisan dibagikan kepada kaum kerabat / dawil arham yang masih ada. Jika tidak ada, maka bisa diberikan kepada baitul mal / tempat-tempat kebaikan bagi kaum muslimin, berdasarkan firman Allah swt :

1. Firman Allah swt : “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (al-Anfal: 75)

2. Firman Allah swt : “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (an-Nisaa’: 7)

3. Ikatan keislaman dan kekerabatan (dzawil arham) lebih tinggi tingkatannya dari sekedar ikatan keislaman (kaum muslimin).

Jazakumullah khairan kepada saudara pengoreksi, semoga Allah swt memberkahi anda dan kita semua serta mengampuni dan menutupi segala kekhilafan dan kesalahan kita. Amin

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc