Transfusi Darah dari Non Muslim

sigit1Mau nanya nih pak ustad. temen saya ( orang mexico, katholik ) nanya, orang selain islam kan banyak yang makan babi, bacon dsb nah dalam darah mereka pasti mengandung zat-zat yang terkandung dalam daging babi.

Bolehkah darah tersebut ditransfusikan ke orang muslim ? bagaimana hukumnya ?

Bagaimana menjaga kemurnian darah di red cross ( PMI di indonesia ) bebas dari orang yang makan daging babi ?
terima kasih pak ustad

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Suyono yang dirahmati Allah swt

DR Ali Jum’ah, Mufti Negara Mesir mengatakan bahwa Allah swt telah memuliakan manusia dan memberikan keutamaan terhadap banyak makhluk-Nya. Allah melarangnya untuk menghinakan diri sendiri dan menyakiti kehormatannya karena diantara tujuan syariah islamiyah adalah melindungi jiwa. Firman Allah swt :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya : “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al Isra : 70)

Ddiantara bentuk pemuliaannya adalah diciptakannya manusia dengan sebaik-baik bentuk, hal ini merupakan suatu nikmat dari Allah kepada manusia. Oleh karena itu diharuskan bagi manusia untuk bersyukur kepada Allah swt atas nikmat itu, firman-Nya :

Artinya : “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin : 4)

Bentuk pemuliaan Allah lainnya kepada manusia adalah bahwa tubuh manusia merupakan sebuah amanah yang harus dipelihara. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk memperlakukannya dengan perbuatan yang buruk atau melakukan perusakan terhadapnya walaupun perbuatan itu dilakukan oleh pemilik tubuh itu sendiri.

Karena itulah agama-agama langit dan undang-undang melarang perusakan badan dan pelenyapan nyawa dengan jalan bunuh diri atau cara-cara yang mengarahkan pada tindakan bunuh diri itu, firman Allah swt :

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)

Diantara pemuliaan Allah lainnya kepada manusia bahwa Allah swt memerintahkannya untuk memperhatikan kesehatan jasmani baik kesehatan lahir maupun batin serta memerintahkannya untuk mempergunakan setiap sarana pengobatan terhadap suatu penyakit, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Berobatlah wahai hamba Allah. Sesungguhnya Allah swt tidaklah meletakkan suatu penyakit kecuali Dia telah meletakkan obat yang menyertainya kecuali (penyakit) tua.” Didalam riwayat lain,”Kecuali racun.”—yaitu kematian—Syariah Islamiyah telah memberikan kemuliaan yang besar kepada manusia dan memerintahkannya untuk memelihara jiwa dan tubuhnya dari segala sesuatu yang bisa mencelakakan dan merusaknya.serta melarangnya untuk membunuh dirinya atau menyakitinya. Karena itu tidak dibolehkan bagi seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak atau menyakitinya kecuali dengan jalan hudud yang disyariatkan Allah swt, sebagaimana firman-Nya :

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqoroh : 195)

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)

Manusia dituntut untuk menjaga badan dan seluruh anggota tubuhnya—darah merupakan cairan hidup diantara cairan-cairan dalam tubuh. Dan tabiatnya itu menjadikannya suatu bagian tubuh cair yang bergerak mengalir didalam urat-urat tubuh dan pembuluh-pembuluhnya—maka janganlah menyakiti tubuhnya dalam keadaan apa pun.

Tranfusi darah dapat menyelamatkan seorang mansia dari kebinasaan dan juga telah ditetapkan oleh para ahli kedokteran yang bisa dipercaya bahwa hal itu tidaklah berbahaya bagi orang yang mendonorkannya, tidak berpengaruh terhadap kesehatan, kehidupan dan aktivitasnya. Tidak ada larangan untuk memberikan keringanan dalam hal itu apabila tidak terdapat kemudharatan (bahaya).

Hal itu juga bisa diterima dari aspek perizinan syariah yaitu pemeliharaan jiwa dan kehidupannya sebagaimana diperintahkan Allah swt serta dari aspek pengorbanan dan itsar (mengutamakan orang lain) yang juga diperintahkan Allah swt :

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya : “Ddan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al Hasyr : 9)

Analoginya adalah seperti penyelamatan terhadap seorang yang tenggelam, terbakar maupun tertiban reruntuhan yang ada kemungkinan binasa, firman Allah swt ;

Artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maidah : 2)

Dengan demikian tranfusi darah tidaklah dilarang menurut syariah terlebih lagi darah merupakan anggota tubuh yang bisa memperbaharui bahkan senanatiasa memperbaharui dan melakukan perubahan.

Inilah beberapa batasan dan persyaratan dalam hal ini :

1. Adanya keadaan darurat tatkala transfusi, seperti sebagian manusia atau orang-orang yang berada dalam keadaan yang sangat membutuhkan kepada sejumlah darah untuk menyelamatkan kehidupan mereka dari kebinasaan seperti kecelakaan, bencana alam atau operasi pembedahan.

2. Hendaknya tranfusi darah itu adalah untuk mengukuhkan suatu kemaslahatan bagi seorang manusia dari aspek kedokteran dan mencegah suatu kemudharatan terhadapnya.

3. Hendaknya transfusi darah itu tidak mengakibatkan suatu kemudharatan (bahaya) terhadap orang yang mendonorkannya baik bahaya yang menyeluruh atau sebagian atau tidak mengahalanginya dari aktivitas kehidupannya baik fisik maupun non fisik atau menimbulkan efek negatif kepadanya dengan cara-cara yang telah dipastikan dari aspek kedokteran.

4. Telah dipastikan melalui cara-cara kedokteran bahwa orang yang mendonorkan darah itu terbebas dari penyakit-penyakit yang membahayakan kesehatan seseoang karena hal itu tidaklah dibolehkan menurut syariat yaitu menghilangkan kemudharatan dengan kemudharatan pula.

5. Hendaknya orang yang mendonorkan darah itu adalah orang yang sudah memenuhi kelayakan. (http://www.arababts.com)

Demikianlah fatwa DR Ali Jum’ah tentang dibolehkannya transfusi darah menurut syariat.

Pendonoran darah ini perlu lebih berhati-hati daripada pendonoran organ tubuh. Hal itu dikarenakan bahwa darah seseorang mudah terkotori oleh suatu penyakit yang menjadikannya tidak diperbolekan didonorkan kepada orang lain, seperti penjelasan diatas.

Kebiasaan non muslim yang mengkonsumsi makanan maupun minuman yang diharamkan syariat, seperti : daging babi, anjing, khamr ataupun yang sejenisnya tidaklah membebaskan darahnya dari adanya kemungkinan penyakit yang dikandung didalam darahnya.

Karena itu, DR. Fahd bin Abdurrahman al Yahya, salah seorang anggota Lembaga Pengajaran di Universitas al Qashim berpendapat bahwa pada dasarnya dilarang mengambil darah dari orang-orang kafir kecuali dalam keadaan yang sangat darurat dikarenakan kebiasaannya melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti minum khamr, berbuat zina sehingga tidak adanya jaminan terhadap kesehatan darahnya, ini adalah pendapat yang kuat. (http://www.islamtoday.net)

Dengan demikian selama masih ada darah dari orang-orang muslim maka hal itu lebih utama untuk digunakan daripada darah yang berasal dari orang-orang non muslim kecuali apabila persediaan darah dari orang-orang muslim sudah tidak ada atau sangat terbatas maka diperbolehkan baginya menggunakan darah yang berasal dari non muslim.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…