Uang Pemberian Tidak Halal

Kamis, 02/04/2009 12:22 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

assalammualaikum ustadz..... 

Teman saya kan pernah dikasih uang sama salah satu kerabatnya, lumayanlah...

Cuma ada dugaan kalau uang itu tidak halal..

Kalau memang benar2 tidak halal, harus diapakan uang itu ustadz?

boleh ga disumbangkan?

Makasih ya ustadz atas jawabannya..

Wassalam.. 

payobada

Jawaban

Wasalaikumussalam Wr Wb

Pada dasarnya setiap penerima hadiah tidaklah dibebankan untuk mencari tahu asal muasal hadiah tersebut kecuali apabila dia meyakini bahwa hadiah itu bersumber dari yang haram atau dicari dengan cara-cara yang diharamkan. Dengan demikian keraguan teman anda akan kehalalan uang hadiah pemberian salah satu kerabatnya tidaklah menjadi halangan baginya untuk dibolehkan menerimanya selama dia tidak betul-betul meyakini bahwa uang hadiah itu tidak didapat dengan cara-cara yang diharamkan.

Para ulama memperbolehkan penerimaan hadiah dari seseorang yang didalamnya telah bercampur antara yang halal dengan yang haram sebagaimana Nabi saw pernah bermuamalah, berjual beli dan menerima berbagai hadiah dari orang-orang musyrik, yahudi dan selainnya dan tidak disangsikan lagi bahwa didalam harta mereka terjadi percampuran antara yang halal dan yang haram.

Dan atas dasar ini maka tidak ada larangan untuk menerima bantuan atau hadiah yang didalamnya terdapat percampuran antara yang halal dan yang haram. Sebagian ulama mengatakan bahwa seyogyanya orang yang ingin memanfaatkan bagian (hadiah) dari harta seseorang yang didalamnya terdapat percampuran itu meniatkan untuk memanfaatkan bagian yang halal dari hadiah itu. (www.islamweb.net)

Diantara dalil-dalil yang digunakan dalam permasalahan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja.

Imam Syafi’i didalam pendapatnya yang lama menyebutkan bahwa Abu Sofyan bin Harb pernah menghadiahkan kepada Rasulullah saw lauk pauk dan beliau saw menerimanya dan juga Penguasa Iskandaria pernah menghadiahkan kepada beliau saw Marya—Ibu Ibrahim—dan beliau pun menerimanya.
Sedangkan jika teman anda meyakini bahwa uang hadiah yang diterimanya adalah berasal dari yang haram maka ia tidak boleh menerimanya karena mengambil sesuatu yang haram adalah haram.

Selanjutnya hendaklah teman anda mensedekahkan atau memberikan uang hadiah itu kepada orang-orang fakir miskin, anak yatim, atau untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum dan tidak perlu baginya mengembalikan uang tersebut kepada si pemberinya dikarenakan uang haram itu bukanlah miliknya atau milik seorang lainnya akan tetapi menjadi milik kemaslahatan umum.

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang