Waktu Pelaksanaan I'tikaf

Assalamu'alaykum wr wb,

Yth Ustaz,

Saya insya Allah berencana melakukan iktikaf pada bulan ramadhan ini.

Mengenai waktunya, apakah pada siang hari atau malam hari? atau siang malam?

Apa saja syarat-syarat lainnya?

Terima kasih banyak.

wassalam,

Kalam Dzikra

Kalam Dzikra

Jawaban

Waalaikumusalam Wr Wb

Semoga Allah swt memudahkan rencana anda untuk dapat beri’tikaf pada akhir-akhir ramadhan nanti.

Terjadi perselisihan ulama tentang pengertian itikaf menurut syariah :

1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa itikaf adalah menetap di masjid yang didalamnya dilakukan shalat berjamaah dalam keadaan berpuasa serta niat untuk beritikaf sedangkan menetap adalah rukunnya. Adapun masjid jamaah yang dimaksud adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin baik didalamnya dilakukan shalat lima waktu atau tidak.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa itikaf adalah berdiam diri (menetap) yang dilakukan seorang muslim yang mumayyiz di sebuah masjid dalam keadaan berpuasa serta menahan diri dari jima’ dan pendahuluannya selama sehari semalam atau lebih untuk beribadah dengan menyertakan niat.

3. Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa itikaf adalah berdiam diri di masjid yang dilakukan seorang tertentu dengan menyertakan niat.

4. Para ulama Hambali mengatakan bahwa itikaf adalah berdiam diri di masjid untuk taat kepada Allah dengan keadaan tertentu dari seorang muslim, berakal dan tamyiz dalam keadaan suci dari hal-hal yang mewajibkannya mandi. Waktu minimalnya adalah sesaat.

Dalil-dalil disyariatkannya itikaf adalah terdapat didalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’ para ulama :

1. Firman Allah swt :

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya : ”Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.” (QS. Al Baqoroh : 187)

2. Sedangkan sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Anas dan Aisyah bahwa Nabi saw beritikaf di sepuluh malam terakhir dari Ramadhan sejak beliau saw datang ke Madinah hingga Allah swt mewafatkannya saw.” (Muttafaq Alaihi). Imam Zuhri mengatakan,”Manusia memang aneh, mengapa mereka meninggalkan itikaf padahal Rasulullah saw melakukannya dan tidak pernah meninggalkannya. Beliau saw tidak pernah meninggalkanya hingga dirinya meninggal dunia.”

Adapun waktu yang disukai untuk itikaf ini adalah pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya, sedangkan tentang waktu minimalnya maka terjadi perselisihan :

1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa itikaf minimal dilakukan sejenak tanpa ada batasan waktu. Berpuasa bukanlah persayaratan dalam itikaf sunnah.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa waktunya adalah sehari semalam, sedangkan yang paling baik adalah sepuluh hari. Tidak sah itikaf bagi orang yang tidak berpuasa walaupun dirinya memiliki uzur. Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa maka tidak sah itikafnya.

3. Pendapat yang paling benar dari para ulama Syafi’i adalah itikaf disayaratkan menetap sesuai kadar berdiam diri itu sendiri. Waktunya adalah lebih sedikit dari waktu lamanya thuma’ninah saat ruku’ atau sejenisnya.

4. Sedangkan para ulama Hambali mengatakan bahwa paling sedikit seorang mu’takif adalah sejenak walaupun sekelabatan saja.

Sedangkan persyratan dari itikaf ini adalah :

1. Islam ; tidaklah sah itikaf yang dilakukan oleh orang kafir karena hal itu merupakan bagian dari keimanan.

2. Berakal atau tamyiz ; tidaklah sah itikaf seorang yang gila atau sejenisnya, tidak juga seorang anak yang belum tamyiz karena mereka tidak termasuk ahli ibadah.

3. Dilakukan di masjid; tidaklah sah itikaf yang dilakukan di rumah-rumah kecuali para ulama Hanafi yang membolehkan seorang wanita beritikaf di masjid didalam rumahnya, ia adalah tempat yang dikhususkan untuk shalat.

4. Niat; tidaklah sah itikaf kecuali dengan niat, sebagaimana hadits Nabi saw,”Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung dari niatnya.”

5. Puasa; ini merupakan syarat mutlak menurut Maliki dan persyaratan menurut Hanafi didalam itikaf nazar saja bukan yang sunnah. Puasa ini juga bukan persayaratan menurut Syafi’i dan Hambali sehingga itikaf sah walau tanpa berpuasa kecuali jika orang itu bernazar puasa bersama itikaf..

6. Bersih dari junub, haidh dan nifas menjadi pesyaratan menurut jumhur. Para ulama Maliki berpendapat bahwa bersih dari junub merupakan syarat diperbolehkannya orang itu menetap di masjid bukan menjadi syarat sahnya itikaf. Apabila seorang yang beritikaf bermimpi maka diwajibkan baginya untuk mandi baik di masjid jika terdapat air atau keluar dari masjid.

7. Izin dari suami bagi seorang istri merupakan syarat menurut Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Tidaklah sah itikaf seorang wanita tanpa izin dari suaminya walaupun itikafnya itu adalah itikaf nazar. Sedangkan Maliki berpendapat bahwa itikaf seorang wanita yang tanpa izin suaminya tetap sah namun berdosa. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu)

Wallahu A’lam.

Senin, 31/08/2009 10:47 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Lowongan Bank Syariah

Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).

Apa itu SISTEM PERBANKAN SYARIAH?

"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.

Perjalanan Dari Konvensional ke Syariah

Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.

"Connecting People", Strategi Jemput Bola Bank Syariah Pertemukan Kawan Lama

Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.

Bank Syariah Bukopin Cetak Laba Rp 831 Juta

Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.

 
 
 
 
 
Education Corner

Cara Mengajarkan Sex Edu Kepada Balita

Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga

 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Banyak DBD, Aksi Fogging di Bojonegoro

Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.

 
 
 
 
Ustadz Menjawab
bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login