Ass. Ustadz......
Bagaimana cara pembagian beikut ini :
" A" wafat karena sakit dengan dengan meninggal 1 orang istri tanpa anak setelah menikha +/- 5 tahun, kedua orangtua A masih hidup dan A punya 2 saudara perempuan, 1 saudara laki-laki.
Selama menikah A dan B membeli rumah dengan cara mencicil melalui KPR, A bekerja sebagai sopir dan B berjualan dengan membuka warung kecil di rumah. Setelah A meninggal rumah tersebut dinyataka lunas karena ditanggung asuransi jiwa.
Selama A sakit dan dirawat di Rumah Sakit sebagian biayanya dibayar dengan cara berhutang dan sampai sekarang belum lunas.
Pertanyaannya :
Wassalam, Terima Kasih
YHS Nasintan
Yulian Helmi S Nasintan
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Yulian yang dimuliakan Allah swt
Harta warisan si A adalah harta yang ditinggalkan setelah dikurangi biaya penyelenggaraan jenazahnya, pelunasan utang-utangnya dan penunaian wasiatnya jika ada.
Dengan demikian sebelum harta si A dinyatakan sebagai harta waris untuk dibagikan kepada para ahli warisnya maka terlebih dahulu melunasi utang-utang biaya perawatannya ketika sakit.
Adapun oang-orang yang berhak mendapatkan warisan dari harta si A (ahli warisnya) adalah : isteri, ayah dan ibu. Sedangkan saudara-saudara kandungnya baik yang laki-laki maupun perempuan tidak berhak atasnya dikarenakan keberadaan ayah si A.
Apabila ahli waris yang ada hanya isteri, ayah dan ibu maka didalam ilmu waris hal ini dikenal dengan istilah umariyatain. Kata Umariyatain diambil dari nama Umar bin Khottob dikarenakan beliau lah yang pertama kali memberikan keputusan didalam permasalahan seperti ini.
Jumhur ulama termasuk imam yang empat berpendapat bahwa :
Isteri mendapatkan ¼ dikarenakan tidak memiliki anak
Ayah mendapatkan sisa
Sedangkan ibu mendapatkan seperempat atau sepertiga dari sisa harta waris.
Jika harta yang ditinggalkan setelah dikurangi baiaya rumah sakit adalah Rp. 90 juta, maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut :
Isteri mendapatkan ¼ X Rp. 90.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
Sedangkan ibu mendapatkan ¼ X Rp. 90.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
Sedangkan ayah mendapatkan sisanya yaitu Rp. 45.000.000,00
Wallahu A’lam
Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).
"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.
Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.
Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.
Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.
Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga
Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.