Waris bagi Istri tanpa Anak

Rabu, 11/11/2009 16:03 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan

Ass. Ustadz......

Bagaimana cara pembagian beikut ini :

" A" wafat karena sakit dengan dengan meninggal 1 orang istri tanpa anak setelah menikha +/- 5 tahun, kedua orangtua A masih hidup dan A punya 2 saudara perempuan, 1 saudara laki-laki.

Selama menikah A dan B membeli rumah dengan cara mencicil melalui KPR, A bekerja sebagai sopir dan B berjualan dengan membuka warung kecil di rumah. Setelah A meninggal rumah tersebut dinyataka lunas karena ditanggung asuransi jiwa.

Selama A sakit dan dirawat di Rumah Sakit sebagian biayanya dibayar dengan cara berhutang dan sampai sekarang belum lunas.

Pertanyaannya :

  • Siapa saja yg berhak menerima waris?
  • Berapa besar masing-masing menerima bagian, apabila diasumsikan nilai rumah sebesar Rp. 100 Juta dan hutang Rp. 10 Juta?

Wassalam, Terima Kasih

YHS Nasintan

Yulian Helmi S Nasintan

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Yulian yang dimuliakan Allah swt

Harta warisan si A adalah harta yang ditinggalkan setelah dikurangi biaya penyelenggaraan jenazahnya, pelunasan utang-utangnya dan penunaian wasiatnya jika ada.

Dengan demikian sebelum harta si A dinyatakan sebagai harta waris untuk dibagikan kepada para ahli warisnya maka terlebih dahulu melunasi utang-utang biaya perawatannya ketika sakit.

Adapun oang-orang yang berhak mendapatkan warisan dari harta si A (ahli warisnya) adalah : isteri, ayah dan ibu. Sedangkan saudara-saudara kandungnya baik yang laki-laki maupun perempuan tidak berhak atasnya dikarenakan keberadaan ayah si A.

Apabila ahli waris yang ada hanya isteri, ayah dan ibu maka didalam ilmu waris hal ini dikenal dengan istilah umariyatain. Kata Umariyatain diambil dari nama Umar bin Khottob dikarenakan beliau lah yang pertama kali memberikan keputusan didalam permasalahan seperti ini.

Jumhur ulama termasuk imam yang empat berpendapat bahwa :

Isteri mendapatkan ¼ dikarenakan tidak memiliki anak
Ayah mendapatkan sisa
Sedangkan ibu mendapatkan seperempat atau sepertiga dari sisa harta waris.

Jika harta yang ditinggalkan setelah dikurangi baiaya rumah sakit adalah Rp. 90 juta, maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut :

Isteri mendapatkan ¼ X Rp. 90.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
Sedangkan ibu mendapatkan ¼ X Rp. 90.000.000,00 = Rp. 22.500.000,00
Sedangkan ayah mendapatkan sisanya yaitu Rp. 45.000.000,00

Wallahu A’lam

Lainnya (Arsip)

blog comments powered by Disqus

Ustadz Menjawab

Terkait


Education Corner

Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …


Badan Wakaf Al-Quran

Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali

Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…


Aksi Cepat Tanggap

Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan

Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban.   Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…


Layanan Kesehatan Cuma-Cuma

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…


BSM Kembali Menjadi Sponsor Tunggal IBF 2012
Bank Syariah Mandiri (BSM) yang baru saja mendapatkan predikat Bank Syariah Terpopuler versi Marketeers dan Markplus Insight, kembali memberikan komitmen dan dukungan penuh un...

BRI Syariah Raih Top Brand Bank Syariah
PT Bank BRI Syariah menerima penghargaan Top Brand dalam kategori Sharia Banking dari Majalah Marketing. Penerimaan penghargaan diwakili oleh Budi Wisakseno, Direktur Kepatuh...

BSM Menerima Trophy pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kiri) menerima trophy dari Chief Operating Officer MarkPlus Michael Hermawan, pada acara Indonesia Brand Champion Award 2012, di Jakar...

BSM mendapatkan 2 Penghargaan sekaligus
Direktur Bank Syariah Mandiri Sugiharto (kedua dari kanan) berbincang dengan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono (kanan) berbincang bersama Michael  Hermawan (kedua dari k...


Peluang