Hukum Wudhu karena Penyakit Kandung Kemih
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, saya mahasiswi yang kini tengah belajar di luar negeri. Sewaku masih SMP dan SMA saya pernah terjatuh di kamar mandi, yang efeknya baru terasa beberapa tahun terakhir ini. Punggung, pinggul, dan panggul terasa tidak normal, dan hal itu telah saya coba obati sewaktu pulang ke Indonesia, meskipun mungkin belum bisa tuntas.
Namun karena beberapa hal (misal, harus mengangkat barang yang berat saat berangkat lagi ke LN) hasil pengobatan tersebut mudah berubah kembali. Terapis otot-tulang-saraf yang pernah saya datangi mengatakan bahwa terdapat tekanan pada kandung kemih saya akibat perubahan posisi tulang, dan efek yang terasa tentunya adalah saya mudah buang air kecil.
Meski urin yang keluar hanya sedikit, namun sangat mengganggu terutama bila saya akan melaksanakan shalat. Saya jadi terlalu lama di toilet demi benar-benar mengeluarkan semua "isi" kandung kemih. Untuk satu shalat wajib, dibutuhkan waktu minimal 30 menit untuk melaksanakannya karena saya harus beberapa kali mengambil wudhu saat masih di dalam toilet, dan karena mengulang shalat (misal: sebanyak dua kali) karena merasa atau memang batal di tengah/akhir shalat.
Hal ini terus terang cukup mengganggu dan melelahkan. Pengobatan di negeri tempat saya belajar sekarang: amat sangat mahal dan beasiswa saya juga pas-pasan. Semoga ustadz memiliki solusinya. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
NR
Jawaban
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Di antara syarat sahnya shalat didalam islam adalah suci pakaian dan suci badan dari hadats kecil maupun besar, sebagaimana firman Allah swt didalam surat al Maidah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah : 6)
Didalam surat al Mudatsir disebutkan :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya : “dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al Mudatsir : 4)
Sunnah yang mulia telah menjelaskan tentang urgensi suci dari kencing serta suci pakaian dan badan sebagaimana dianjurkan Rasulullah saw didalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas,”Sucikan (dirimu) dari air kencing.”
Juga yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata,”Rasulullah saw pernah melewati dua kuburan dan beliau saw bersada,’Sesungguhnya kedua orang ini sedang diadzab dan tidaklah mereka berdua didzab karena suatu dosa besar. Adapun salah seorang dari mereka berdua diadzab karena suka mengadu domba sedangkan yang lainnya (diadzab) karena tidak bersembunyi saat kencing.” Didalam riwayat lain disebutkan,”Sedangkan yang lainnya karena tidak bersuci dari air kencing.”
Dari sini para ulama telah bersepakat bahwa wudhu batal disebabkan keluarnya sesuatu dari lubang bagian depan maupun belakang (qubul dan dubur) secara mutlak—didalam keadaan sehatnya. Dan apabila sesuatu itu keluar dalam keadaan sakit seperti sering keluar air kencing (enuresis) sementara dirinya tidak mampu menahannya maka orang ini mendapat pemaafan menurut pendapat para fuqaha namun para fuqaha mewajibkan orang terseut setelah kencing dan istinja’ atau membersihkan bagian tempat keluarnya air kencing agar menyumpal dan membalutnya untuk menahan dari keluarnya air kencing sesuai dengan kemampuannya. (Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz I hal 122)
Athiyah Saqar menyebutkan pendapat para ulama didalam permasalahan ini :
1. Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa apa yang keluar dikarenakan enuresis maka diharuskan bagi orang itu untuk berusaha menjaganya dengan menyumpal dan membalut tempat keluarnya itu. Dan apabila setelah dia meyumpal dan membalutnya serta berwudhu kemudian masih keluar sesuatu darinya maka hal ini tidaklah mengahalanginya untuk diperbolehkannya melakukan shalat atau yang lainnya dengan wudhu tersebut. Hal itu dengan syarat orang itu mendahulukan bersuci (istinja’) daripada berwudhu dan mengurutkan antara istinja, berwudhu dan shalat. Dan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan setelah masuknya waktu shalat dan dibolehkan baginya melakukan shalat dengan wudhu itu baik shalat fardhu ataupun nafilah jika dia menghendakinya...
2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa wudhu tidaklah batal dikarenakan apa yang keluar saat ia sakit seperti enuresis dengan syarat hal itu terjadi disebagian besar atau sebagian waktu shalat, tidak teratur dan tidak memiliki kesanggupan untuk menghilangkannya dengan berobat atau yang lainnya, inilah pendapat yang masyhur didalam madzhab Malik. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa enuresis tidaklah membatalkan wudhu akan tetapi dianjurkan bagi orang itu untuk berwudhu apabila hal itu (keluarnya air kencing) tidak terjadi setiap waktu. Dan siapa saja penderita enuresis yang memenuhi persyaratan seperti itu dianjurkan baginya untuk berwudhu dan dibolehkan baginya melakukan shalat dengan wudhunya itu sekehendaknya hingga wudhunya batal karena sesuatu lain yang membatalkannya.
3. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa siapa yang selalu mengeluarkan air kencing, angin atau istihadhah maka orang itu termasuk yang dimaafkan apabila hal itu terjadi sepanjang waktu shalat fardhu. Hendaklah orang itu berwudhu di waktu setiap shalat dan melakukan shalat fardhu dan nafilah sekehendaknya. Wudhunya batal dengan berakhirnya waktu shalat dan terhadap orang yang mendapatkan pemaafan itu agar berusaha semampunya mencegah keluarnya air kencing, angin atau istihadhah tersebut.
4. Para ulama Hambali mengatakan bahwa wudhu seorang penderita enuresis tidaklah batal dengan syarat orang itu mencuci tempat keluarnya itu, membalutnya dengan baik, hadats itu berlangsung terus dan wudhu itu dilakukan setelah masuk waktu shalat maka diperbolehkan baginya untuk melakukan shalat dengan wudhunya itu baik shalat fardhu maupun nafilah sekehendaknya. (Fatawa Al Azhar juz VIII hal 410)
Dengan demikian seringnya keluar air kencing yang sulit ditahan atau dikendalikan menjadikan anda berada dalam kondisi darurat dan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang sesuai dengan takarannya dan tidak berlebihan.
Untuk itu yang anda lakukan setiap masuk waktu shalat adalah :
1. Menyumpal dan membalut tempat keluarnya air kencing dengan kain suci setelah anda buang air kecil dan membersihkannya.
2. Berwudhu setelah masuk waktu shalat dan wudhu ini berakhir dengan masuknya waktu shalat berikutnya, artinya berwudhu setiap kali datang waktu shalat.
3. Melakukan shalat fardhu dan nafilah sekehendak anda dengan wudhu tersebut selama ia belum batal atau berakhir dengan masuknya waktu shalat berikutnya.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Izin Puasa Isteri
Selasa, 17/03/2009 12:42 WIB - Cerita Dosa Zina ke Pasangan
Senin, 16/03/2009 15:46 WIB - Kiamat Tahun 2012
Senin, 16/03/2009 10:34 WIB - Orang Kafir Jadi Panitia Pembangunan Masjid
Rabu, 11/03/2009 13:15 WIB - Mubazir dan Makan Secukupnya
Selasa, 10/03/2009 14:36 WIB
Ustadz Menjawab




