Zakat untuk Uang Hilang
Assalamu'alaikum
Pak ustadz, bagaimanakah hukumnya zakat uang yang hilang?. Dimana sebelum hilang kita sempat tahu jumlahnya, dan sudah layak untuk dizakati?
Sekian. Jazakallah atas jawabannya.
Wassalam
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Harta yang tidak ada; yaitu segala harta yang pemiliknya tidak mempunyai kesanggupan memanfaatkannya dikarenakan harta itu tidak berada ditangannya.
Madzhab Abu Hanifah dan kedua muridnya,pendapat Syafi’i yang tidak masyhur, riwayat para ulama Hambali bahwa harta itu tidak dizakatkan, seperti : keledai yang tersesat, harta yang hilang, harta yang terjatuh ke laut, harta yang disita penguasa, utang-utang yang diingkari jika si pemiliknya tidak dapat menunjukkan bukti-bukti, harta yang dirampas jika si pemiliknya tidak memiliki kesanggupan untuk mengambilnya kembali, harta yang dicuri yang tidak diketahui siapa pencurinya, harta yang ditimbun di padang pasir jika si pemiliknya tidak mengetahui lagi tempatnya akan tetapi jika ditimbun di rumah maka wajib baginya zakat menurut para ulama Hanafi karena harta itu berada di tempat yang masih terbatas.
Mereka berargumentasi dengan yang diriwayatkan dari Ali bahwa dia mengatakan,”Terhadap harta yang tidak ada maka tidak ada atasnya zakat. Karena setiap harta yang tidak bisa dimanfaatkan atau dipergunakan maka tidaklah menjadikan pemiliknya kaya.”
Mereka mengatakan bahwa ini berbeda dengan Ibnu Sabil atau musafir. Sesungguhnya zakat tetap diwajibkan terhadap hartanya karena pemilknya memiliki kesanggupan untuk memanfaatkannya…
Imam Malik berpendapat bahwa harta yang hilang atau sejenisnya seperti terkubur di padang pasir ketika hilang dari pemiliknya atau harta yang berada di suatu tempat yang tidak diketahui maka harta tersebut dizakatkan pada tahun pertama ketika diketemukan oleh pemiliknya walaupun harta itu telah hilang selama beberapa tahun sebelumnya.
Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang masyhur serta riwayat dari para ulama Hambali berpendapat bahwa zakat diwajibkan pada harta yang hilang akan tetapi kewajiban tersebut tidak dibayarkan sehingga harta itu kembali. Jika harta itu kembali maka pemiliknya harus mengeluarkannya terhadap beberapa tahun yang lalu karena sebab wajib zakat adalah kepemilikan dan kepemilikan itu sesungguhnya ada pada diri orang itu.
Mereka mengatakan,”akan tetapi seandainya harta itu rusak atau lenyap lalu tidak diketemukan maka tidak ada zakatnya.”
Demikianlah menurut mereka tentang harta yang tidak diketahui keberadaannya oleh pemiliknya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8167 – 8168)
Dengan demikian terhadap uang anda yang hilang tersebut maka tidak ada kewajiban zakat atasnya sebelum uang itu kembali ke tangan anda atau ditemukan kembali oleh anda.
Wallahu A’lam
Lainnya (Arsip)
- Reinkarnasi Menurut Islam
Selasa, 02/02/2010 10:02 WIB - Belajar Hukum dan Ideologi selain Islam
Senin, 01/02/2010 13:04 WIB - Nikas Sirri tanpa Wali
Jumat, 29/01/2010 11:43 WIB - Akad Jual Beli dengan Non Muslim
Kamis, 28/01/2010 14:11 WIB - Asal Penciptaan Tumbuhan dan Hewan
Kamis, 28/01/2010 10:51 WIB
Ustadz Menjawab
Terkait
Education Corner
Susah Sekolah, Susah Bangun, Mudah Tersinggung
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bu anak laki-laki saya sekolahnya senin-kamis, 2 hari sekolah terus gak masuk, terkadang rajin, namun tiba-tiba tanpa sebab tidak mau berangkat sekolah …
Badan Wakaf Al-Quran
Wajah Calon Ustadz itu Berseri Kembali
Wajah Umar Faruk (13 tahun) siswa kelas satu SMP Ponpes Panatagama, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berseri-seri dan tidak nampak murung lagi, setelah mendapatkan bantuan biaya pendidikan I…
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Relawan Medis di Kampung Bandan
Kebakaran yang melanda kawasan pemukiman padat Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara sudah hampir sebulan berlalu. Namun, akibatnya masih dirasakan para korban. Tim Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersam…
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma
LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang
BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim b…




