Saya Anak Angkat, Apakah Dapat Harta?
Rabu, 2 Jul 08 07:05 WIB
Assalamu alaikum,
Saya adalah wanita dewasa, belum menikah, dalam keluarga menjadi anak adopsi. Bapak angkat saya sudah meninggal dan ibu angkat sedang sakit parah, mereka tidak punya anak.
Untuk pengobatan ibu yang besar, kami menjual harta ibu dan masih ada yang tersisa adalah rumah yang kami tempati yang bernilai tinggi di kota beserta 2 kebun dan 1 lereng di kampung.
Sebelumnya perlu saya jelaskan garis keluarga kami adalah sebagai berikut:
1. Almarhum Bapak angkat saya anak tunggal tetapi mempunyai saudara yang satu ibu lain bapak (2 adik laki-laki dan 1 perempuan, masih hidup). Orang tua bapak angkat saya (kakek nenek saya itu) bercerai waktu bapak masih kecil dan sekarang sudah meninggal.
2. Ibu angkat saya mempunyai saudara satu bapak lain ibu (ada 6 orang), kakek saya sebelum menikah dengan nenek atau ibu dari ibu saya telah menjalani pernikahan 6 kali dan semua bercerai, kakek dan nenek saya itu semua sudah meninggal dan anak anaknya atau saudara ibu saya masih hidup.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Dengan kondisi keuangan yang menipis sedangkan biaya pengobatan yang tinggi terus berjalan, saya punya rencana untuk menjual rumah yang kami tempati sekarang yang sertifikatnya atas nama ibu.
Apakah saya sebagai anak adopsi mempunyai hak untuk menjual karena secara legal waktu ibu masih sehat dan sadar telah memberikan surat hibah wasiat bermaterai, surat akta wasiat dari notaris dan akta kuasa jual dari notaris.
Perlukah saya minta izin dari saudara-saudara ibu dan bapak?
Dan apakah ada pembagian buat mereka secara syariat atau dengan kebijaksanaan saya saja?
2. Bila ibu angkat saya nanti meninggal dan kami masih tinggal di rumah ini serta harta di kampung masih ada juga, bagaimana pembagian warisannya menurut syariat Islam?
3. Haruskah kami merujuk pada pengadilan agama atau cukup musyarawah antar keluarga?
4. Perlukan saya didampingi oleh pengacara dalam setiap pengambilan keputusan yang penting?
Mohon penjelasannya dari Bapak Ustad atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
Inong
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Posisi Anda memang anak adopsi, di mana dalam Islam, kedudukan anak adopsi memang tidak pernah diakui secara legal. Maksudnya, Islam tidak membenarkan adanya anak adopsi yang mengubah status nasab seseorang. Sehingga dalam hukum waris, tidak ada cerita anak angkat mendapat warisan. Karena anak angkat tidak termasuk ke dalam jajaran ahli waris.
Namun kalau menyimak penuturan Anda, bahwa Anda telah dihibahkan harta benda milik ibu angkat Anda, bahkan ada kekuatan legalnya, lain lagi ceritanya. Kita tidak lagi bicara waris, tetapi kita bicara hukum hibah dalam Islam.
Hibah
Tidak seperti hukum waris yang mensyaratkan kematian pemilik harta, hibah adalah pemindahan hak kepemilikan dari orang yang masih hidup kepada orang yang masih hidup tanpa pengganti ('iwadh).
Yang menarik, hukum hibah ini sangat longgar, tidak seperti hukum waris. Misalnya, hibah boleh diberikan kepada siapa saja, tidak harus hanya kepada ahli waris saja, tetapi boleh diberikan kepada teman, saudara, tetangga, kerabat, bahkan orang yang tidak kenal sekali pun. Dan tentunya juga boleh diberikan kepada anak angkat.
Nah, dalam hal ini, posisi Anda sebagai anak angkat yang menjadi penerima hibah adalah sah.
Secara legal sebuah hibah itu seharusnya dibuktikan dengan pengubahan status dalam surat menyurat, selain ada semacam surat resmi yang menyatakan hibah tersebut.
Bukan apa-apa, sebab kalau tidak dilegalkan dengan surat-surat, hibah itu bisa jadi bahan koflik berkepanjangan yang tidak ada habisnya. Anggaplah anda diberi mobil oleh teman anda. Tentu Anda tidak mau kalau pemberian itu hanya lewat mulut saja. Kalau memang teman itu serius mau memberi mobil, mbok tolong BPKB-nya di balik nama, demikian juga dengan STNK-nya. Dan sebelumnya, tolong juga dibuatkan surat pernyataan pemberian itu secara sah, kalau bisa di depan notaris. Syukur kalau ada saksi, setidaknya dari keluarga teman anda itu.
Buat apa?
Buat bukti hak kepemilikan atas mobil itu. Jangan sampai di tengah jalan, tiba-tiba Anda dicegat oleh polisi yang menuduh anda pencuri mobil. Wah rupanya pemberian teman Anda itu pemberian jebakan, mobil itu ternyata mobil curian. Kan yang botak Anda juga.
Karena itu kalau membaca tulisan Anda, sebenarnya seklias sudah jelas, bahwa Anda sudah mendapatkan hibah secara legal dari ibu angkat Anda. TInggal kepastian hukumnya bahwa hibah itu legal dan bahwa surat-surat itu asli.
Seandainya semua surat itu legal dan sah, Anda adalah pemilik harta itu. Maksudnya, sekarang harta benda itu sudah milik pribadi anda. Setidaknya berdasarkan surat legal yang Anda punya.
Maka kalau Anda berniat untuk menjualnya, jelas 100% itu hak Anda. Apalagi niatnya untuk biaya rumah sakit dan perawatan ibu Anda.
Tapi harus diingat, bahwa yang menjadi hak Anda hanyalah yang memang telah dihibahkan kepada Anda. Harta lainnya yang tidak dihibahkan kepada Anda, tentu bukan harta benda milik Anda sendiri. Karena itu jangan dicolek sedikit pun.
Pembagian Warisan
Sebagai anak angkat, secara hukum Anda memang bukan ahli waris. Jadi Anda sama sekali tidak punya hak apa pun dari harta pembagian warisan. Hal ini perlu dijelaskan dengan tegas kepada para ahli waris dari ibu angkat Anda.
Biarlah para ahli waris membagi-bagi harta warisan sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Yang penting, harta ibu angkat Anda yang sudah dihibahkan kepada Anda, jangan ikut dibagi waris.
Sebab harta itu sudah bukan lagi milik ibu angkat anda. Para ahli waris harus tahu hal itu. Pemberian yang sudah dilaksanakan secara sah, apalagi ada surat legalnya, sudah menghasilkan produk hukum yang permanen bahwa harta itu sudah berpindah kepemilikan. Harta yang telah dihibahkan kepada Anda, sudah bukan milik ibu angkat Anda lagi.
Maka tidak ada cerita hartai itu harus ikut dibagi waris. Yang dibagi waris hanyalah harta yang benar-benar masih milik ibu angkat anda. Dan harus dibuktikan lewat surat-surat yang legal.
Apakah Anda harus didampingi pengacara?
Kami kira tidak ada salahnya. Setidaknya orang yang mengerti maslaah hukum dan legal aturan hak kepemilikan.
Sebagai orang awam dalam hukum dan legal, rasanya memang Anda butuh saran dan masukan yang benar dari seorang yang memang ahli di bidang hukum. Intinya, tugas pengacara itu adalah memastikan bahwa hak kepemilikan Anda atas harta hibah itu sah dan legal. Sehingga orang-orang mengaku sebagai ahli waris tidak bisa mengganggu gugat.
Apalagi mengingat bahwa ibu angkat Anda, orang yang hartanya mau diperebutkan, sebenarnya masih hidup. Sangat tidak punya hati nurani kalau orang yang masih hidup, hartanya sudah diperebutkan. Tetapi terkadang, banyak orang yang mati hatinya kalau lihat duit, apalagi nilainya bisa bermilyar.
Tapi akan menjadi lebih baik kalau seandainya sebelum membawa maslaah ini ke pengadilan, kita selesaikan lewat musyawarah keluarga. Agar tidak terjadi saling curiga dan fitnah yang tidak berdasar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc






