17 September 112 Tahun yang Lalu (1)
Pada tanggal 17 September 1901, Ratu Wilhelmina sebagai Ratu Kerajaan Kristen Belanda berpidato di Parlemen Belanda. Pidato ini tidak seperti pidato kepala Negara pada biasanya, karena ia telah berpengaruh besar terhadap kehidupan puluhan juta manusia yang ada di negeri jajahannya di Nusantara. Pidato itu, sangat penting karena ia menandai pemberlakuan secara resmi kebijakan politik etis Pemerintahan Koloniah Hindia Belanda (PKHB) di Nusantara.- Pendidikan, yakni membuka sekolah – sekolah dengan model Belanda untuk kalangan pribumi secara lebih terbuka daripada sebelumnya.
- Pengairan, yakni pembuatan sarana yang akan meningkatkan hasil pertanian sehingga akan meningkatkan kesejahteraan penduduk.
- Perpindahan penduduk, yakni dari pulau Jawa kepada pulau – pulau lainnya untuk pemerataan dan penyebaran tenaga kerja yang akan dipekerjakan terutama di sektor pertanian.
Politik Etis dirancang oleh beberapa sarjana terkemuka Belanda. Diantara nama – nama tersebut adalah K.T. Van Deventer pengarang buku Een eerschuld yang telah mengilhami nama kebijakan tersebut. Kemudian P. Brooschooft dan yang paling penting adalah C. Snouck Hurgronye yang merupakan tokoh intelektual terpenting Belanda untuk penjajahan di Nusantara. Berikutnya, untuk memahami kebijakan politik etis ini, kita akan bersumber kepada seluruh rumusan Hurgronye.
Hurgronye, adalah seorang sarjana antropologi yang berwibawa dan diakui oleh dunia sebagai salah satu dari bapak antropologi dunia. Penelitiannya tentang masyarakat Mekah dan pengaruhnya bagi perjuangan ummat Islam adalah salah satu kontribusinya yang terpenting bagi pengembangan disiplin ilmu antropologi yang waktu itu melayani kepentingan penjajahan Negara – Negara Barat terhadap dunia Islam. Penelitiannya di Nusantara teramat banyak dan telah menjadi pijakan sangat penting bagi berbagai kebijakan PKHB yang salah satunya adalah politik etis tersebut.
Berbeda dengan sebagian rekannya dari penjajah Belanda waktu itu, Hurgronye telah sampai pada kesimpulan bahwa untuk memaksimalkan tujuan penjajahan Nusantara atau Hindia Belanda bagi negeri Belanda maka PKHB harus memanfaatkan sebagian masyarakat pribumi (istilah pribumi dalam pandangan penjajah Belanda waktu itu adalah orang Islam). Hurgronye menyimpulkan, bahwa masyarakat pribumi itu tidak seragam sebagaimana yang diasumsikan oleh rata-rata penjajah Belanda waktu itu. Akan tetapi, menurut Hurgronye, ada pribumi yang tidak bisa bekerjasama dengan Belanda dan akan sangat memusuhi Belanda. Dan ada juga pribumi yang sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk penjajahan dan menjadi kaki tangan Belanda yang setia.
Oleh karena itu, PKHB harus mendukung pribumi yang bisa menjadi kaki tangan penjajahan dengan cara mengmansipasi mereka daripada Islam. Maksud mengemansipasi dari Islam adalah mengeluarkan mereka dari pengaruh Islam dan ajarannya yang salah dan kolot. Yakni, mengeluarkan mereka dari Islam yang menolak Belanda bukan saja sebagai penjajah, tapi juga sebagai sebuah kebudayaan dan bangsa yang mempromosikan Kristen dan peradaban Barat di Nusantara.
Oleh karena itulah, rumusan kebijakan politik etis yang mulai berlaku resmi pada tahun 1901 tersebut, berdasarkan rumusan Hurgronye pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk melakukan tiga proses penting bagi pribumi. Ketiga proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Asosiasi, yakni sebuah upaya untuk membuat seragam atau sama tatanan sosial atau pengorganisasian antara masyarakat Belanda dengan pribumi sebagai jajahannya. Dengan demikian, maka ikatan ini akan melepaskan ikatan pribumi terhadap Islam. Bentuk asosiasi ini misalnya adalah pendirian Volksraad pada tahun 1916.
- Unifikasi, yakni upaya untuk memberlakukan hukum yang sama antara masyarakat pribumi dengan penjajah. Untuk upaya ini, maka Hurgronye telah mengeluarkan teori yang menyatakan bahwa hukum Islam hanya akan berlaku apabila telah disahkan oleh hukum adat. Hasilnya, adalah penghapusan mahkamah syariat pada tahun 1939.
- Asimilasi, yakni upaya untuk membuat sama antara kebudayaan penjajah dengan kebudayaan pribumi. PKHB menyokong berbagai seni dan budaya lama sebelum Islam untuk kembali berwibawa dan menjadi symbol bagi pribumi yang menjadi kaki tangan penjajahan. Selain juga dengan mengangkat budaya penjajah seperti misalnya mengagungkan hari Ahad sebagai hari besar menggantikan hari Jum’at.
Apabila kita telusuri lebih lanjut dari kebijakan pendidikan tersebut, maka kesimpulannya adalah bahwa kebijakan pendidikan tersebut pada hakikatnya adalah sebuah bagian besar dari proyek orientalisme di yang berlaku bukan hanya di Nusantara, tapi juga di dunia Islam lainnya. Oleh karena itu, satu langkah penting untuk memahami hakikat politik etis ini sesungguhnya adalah dengan cara memahami orientalisme dengan seluruh agenda dan pengaruhnya.
Orientalisme, dalam maknanya yang netral adalah sebuah pengkajian terhadap Timur atau Islam yang dilakukan oleh Barat untuk kepentingan Barat. Menurut para ahli, kajian orientalisme yang objektif atau yang memang sepenuhnya untuk pengembangan pengetahuan sangatlah sedikit. Sebagian besar hasil orientalisme adalah bias Barat dan untuk kepentingan subjektif Barat. ( Tentu itu hal yang wajar bagi Barat, yang justru tidak wajar adalah ketika ummat Islam tidak memahami hal itu)
Orientalisme, khususnya dan sebagian besarnya meneliti Islam, bertolak dari apriori yang mengatakan bahwa Al Qur’an itu bukan wahyu, tapi adalah ucapan Muhammad. Dan Muhammad pun bukan seorang rasul Allah. Oleh karena itu, mereka telah mencapai kesimpulan sejak awal bahwa Al Qur’an dan Muhammad itu harus diragukan dan Islam itu adalah bukan agama yang diturunkan Allah melainkan kebudayaan yang diciptakan oleh Muhammad dan orang – orang Arab.
Karena itulah, orientalisme telah berpengaruh terhadap orang – orang Islam yang mengikuti atau mengkonsumsi hasil – hasil aktifitas yang berkedok ilmiah itu sebagai satu hal yang meyakinkan bagi mereka. Orientalisme telah menanamkan kepada orang – orang Islam itu bahwa mereka adalah rendah dan itu menjadi sesuatu yang meyakinkan bagi mereka. Dan itulah, yang telah membawa mereka keluar dari khazanah perbendaharaan Islam yang sesungguhnya kepada suatu Islam yang palsu dan bercampur dengan asumsi dan dugaan dari pandangan Barat yang keliru.
(bersambung)