eramuslim

4 Hal Baru di Musim Haji 2017

Eramuslim – Musim Haji 2017 telah resmi ditutup Kerajaan Arab Saudi sejak beberapa waktu lalu. Akan tetapi masih terdapat sejumlah jamaah haji Indonesia yang kini dirawat di Tanah Suci dan belum dapat dipulangkan karena kondisi kesehatan.

Musim Haji 1438 Hijriyah dikatakan terbilang sukse penyelenggaraannya. Di musim haji kali ini, umat Islam diperkenalkan dengan sejumlah terobosan baru yang dilakukan Kerajaan Arab Saudi untuk menyambut para Tamu Allah.

Berikut 4 hal baru di Musim Haji 1438 H;

Arab Saudi Sediakan Penyewaan Skutik Sai dan Tawaf

Jamaah calon haji makin dimanjakan dengan kehadiran teknologi di komplek Masjidil Haram. Di musim haji 1438 Hijriyah kali ini Pengelola Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi akan mulai mengoperasikan layanan skuter matik berbayar untuk jamaah haji.

"Layanan berbayar ini merupakan terobosan baru yang diberikan oleh Masjidil Haram," ujar Kepala Satuan Operasi Armina Jaetul Muchlis, Jumat (4/8).

Pantauan wartawan Republika, Nasih Nasrullah, dari Makkah menyebutkan, skutik ini bisa digunakan untuk lansia yang tersedia di lantai dua dan tiga Masjid al-Haram tepat di area Marwah. Layanan ini cukup membantu jamaah dan sangat diminati tidak hanya oleh lansia, tetapi juga kalangan muda.

Untuk menggunakan layanan ini, jamaah harus merogoh kocek 100 riyal atau sekira Rp 350 ribu untuk kapasitas satu seat. Sedangkan kapasitas dua seat, pihak manajemen Masjid al-Haram membandrolnya dengan harga 200 riyal atau setara kurang lebih Rp 700 ribu. Jalur khusus di lantai dua dan tiga dimaksudkan agar tidak mengganggu rute jamaah lainnya.

Call Center Wanita Pertama

Untuk pertama kalinya sejak di dirikannya Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1932, pemerintah Riyadh mengoperasikan call center khusus wanita di musim haji 1438 Hijriyah.

Beranggotakan khusus perempuan, para pekerja ini akan menanggapi setiap aduan masalah khusus kaum hawa.

Tercatat baru hanya ada satu kantor call center khusus wanita ini yang terletak di kota suci Makkah.

Yupz, tentunya mereka yang ingin mengadu pada call center ini harus mengerti dan bisa berbahasa Arab.

Semoga di masa mendatang call center ini dapat lebih berkembang, khususnya dapat menerima pegawai yang dapat berbahasa non Arab sesuai dengan asal para jamaah haji di Tanah Suci.

Peraturan Baru Dam Haji

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori menginformasikan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan aturan baru mekanisme pembayaran Dam di musim haji tahun 1438 H.

Dalam kebijakan barunya, jamaah haji diharuskan membayar Dam pada tempat resmi yang telah ditentukan, dan dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan Dam secara individual dan langsung di pasar hewan.

“Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan Dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru’),” ujar Dumyathi, di Makkah, Selasa (15/08), seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Dumyathi menjelaskan bahwa koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan Dam kurban di luar tempat resmi yang ditunjuk akan dibawa aparat berwenang Saudi ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.

Tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran Dam melalui bank yang sudah ditentukan.

Melontar Jamarat Kini Diatur Lampu Lalu Lintas

Kementerian Haji Arab Saudi melalui Muasassah Haji wilayah Asia Tenggara telah menyiapkan sejumlah terobosan dalam pelaksanaan haji 1438 Hijriah. Sejumlah aturan baru diterapkan pada musim haji kali ini guna menghindari situasi yang tidak terkendali saat puncak ibadah haji.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, lampu lalu lintas itu untuk mengendalikan pergerakan jemaah haji saat melontar jumrah bagi jemaah haji di setiap maktab.

"Jadi ada lampu semacam traffic light (lampu lalu lintas): ada merah, kuning, hijau," ujar Sri Ilham saat ditemui di Bandara International King Abdul Azis pada Sabtu, 12 Agustus 2017.

Saat lampu berwarna hijau menyala, kata Sri Ilham, jemaah dibolehkan masuk dan melontar jumrah. Jika warna kuning yang menyala, berarti sudah ada peringatan kepada jemaah untuk berhenti berjalan. Saat lampu merah yang menyala, jemaah diwajibkan berhenti. Petugas akan mengunci pintu gerbang sehingga jemaah tidak akan bisa masuk untuk melontar jumrah. (RAM)