eramuslim

5 Kebijakan Jokowi yang Dibatalkan Prabowo: Dari PPN 12 Persen hingga Zonasi Sekolah

foto

Eramuslim.com  - Sejak resmi menjabat sebagai Presiden RI pada Oktober 2024, Prabowo Subianto mulai menata ulang arah kebijakan pemerintah. Dalam sembilan bulan masa kepemimpinannya, tercatat lima kebijakan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibatalkan atau direvisi secara signifikan oleh pemerintahan Prabowo.

1. PPN 12 Persen Dibatasi untuk Barang Mewah
Pemerintahan Prabowo membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen secara umum yang semula diberlakukan per 1 Januari 2025 sesuai UU No. 7 Tahun 2021. Setelah menuai kritik karena dianggap memberatkan masyarakat, Presiden Prabowo menggelar rapat darurat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hasilnya, tarif 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah supermewah.

2. Empat Pulau Sengketa Ditetapkan Milik Aceh
Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh. Keputusan ini membatalkan ketetapan era Jokowi yang memasukkan pulau-pulau itu ke Sumut lewat Permendagri No. 58 Tahun 2021. Penetapan tersebut mengacu pada dokumen administratif dan hasil rapat lintas kementerian dan lembaga.

3. Anggaran IKN Dipangkas Drastis
Jika pada 2024 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) menghabiskan Rp 43,4 triliun, maka di bawah Prabowo anggaran pembangunan IKN tahun ini hanya Rp 13,5 triliun. Pemangkasan itu disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan mencakup hanya kebutuhan dasar seperti jalan dan kawasan yudikatif-legislatif.

4. Ekspor Pasir Laut Resmi Dilarang
Mahkamah Agung membatalkan PP No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi laut yang diterbitkan di masa Jokowi. Dalam putusan No. 5/P/HUM/2025, MA menyatakan ekspor pasir laut bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak berlaku umum.

5. Sistem Zonasi PPDB Direvisi Menjadi Sistem Domisili
Pemerintahan Prabowo juga merevisi sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan akan ada perubahan menyeluruh, termasuk nama skema penerimaan yang kini berganti menjadi “sistem domisili”. Revisi ini dilakukan untuk menjawab keluhan publik terkait ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem zonasi sebelumnya.

Sumber: Tempo.co