Habib Rizieq Dituntut Dua Tahun Penjara
Ketua Umum Front Pembela Islam Habib M. Rizieq Shihab dituntut hukuman dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melanggar pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 ayat 2 KUHP. Habib Rizieq pun dituntut hukuman dua tahun penjara, dikurangi empat setengah bulan masa tahanan, serta membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
Baca selengkapnya →