Menempuh 90 Km Biar Bisa Nikah Tanpa Wali Ayah Kandung
Kami memutuskan menikah tanpa restu orang tua. Akhirnya kami menikah dengan menempuh jarak 90 km terlebih dahulu dan menggunakan wali muhakam. Apakah pernilkahan saya telah syah di mata agama?
Baca selengkapnya →