Saudara Ayah sebagai Wali Nikah
Ayah saya sudah meninggal dan ayah saya mempunyai empat orang saudara laki-laki. Saudara laki-laki ayah saya yang tertua menurut saya pemahaman agamanya kurang. Apakah bisa wali nikah saya nantinya adalah adik ayah yang kedua atau ketiga?
Baca selengkapnya →