eramuslim

Halaman 14211

Hukum Mahar yang Masih Hutang

Bagaimana jika di dalam akad nikah mahar dikatakan "tunai" (karena memang ada barangnya/maharnya), namun ternyata uang yang dipakai untuk membeli mahar itu adalah uang si calon mempelai wanita yang dipinjamkan kepada sang calon suami?

Baca selengkapnya →