Apakah Harta Yang Dihibahkan Melebihi 1/3 Dari Total Harta Yang Dimiliki Itu, Sah Menurut Syariat Islam?
Seorang kakek mempunyai anak tunggal (perempuan) dan mempunyai 8 orang cucu. Cucu yang pertama dipelihara oleh kakeknya sejak kecil. Setelah remaja, si kakek menghibahkan hartanya (berupa tanah) kepada cucu yang pertama ini dengan jumlah lebih dari 1/3
Baca selengkapnya →