Batasan Proporsional tentang Hijab

Eramuslim – KEDUA ayat yang mulia tersebut saling menguatkan dan saling menyempurnakan satu sama lainnya. Terkadang di masa lalu khimar hanya dipakai budak sahaya, sementara wanita merdeka menambahkannya dengan jilbab. Namun, baik budak sahaya maupun wanita merdeka, sama-sama diwajibkan untuk menutupi kepala mereka

1. QS an-Nur ayat 31:

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”

Penjelasan:

Kata dalam ayat di atas merupakan bentuk jamak dari ‘khimar’ yang bermakna agar menutupi rambut, leher, dan anting-anting mereka. [Ibn Jarir ath-Thabari].

Kata ini merupakan kain yang digunakan untuk menutupi, yakni menutupi kepala, itulah yang oleh orang banyak disebut kerudung. Sebuah kerudung yang luas hingga menutupi dadanya, gunanya untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model wanita Jahiliyyah. [Ibn Katsir]

Ummul Mukminin ‘Aisyah menceritakan bahwa “tatkala turun ayat ini, para sahabiyah Muhajirin saat itu bersegera menyobek kain mantel mereka hingga ke sisi samping dan difungsikan sebagai kerudung.” (HR. Bukhari No. 4758).

Atas dasar kebersegeraan wanita Quraisy di ataslah sehingga Aisyah memuliakan keutamaan mereka. Wanita harus menutup kepala dan seluruh badan, khususnya pada bagian dada untuk menutupi rambut, leher dan bagian-bagian sekitar dada. Sebab turun ayat ini, kaum wanita di masa Jahiliyah ketika menutupi kepala dengan kerudung, kerudung diselimpangkan ke belakang punggung. [Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith]