Foto Prewedding, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Eramuslim – Menikah merupakan menyatukan dua cinta dalam satu ikatan janji suci. Supaya menikah diketahui oleh banyak orang maka dilaksanakan upacara pernikahan. Sebelum menikah, masyarakat biasanya melakukan sesi foto prewedding.

Foto prewedding dilakukan calon mempelai pria dan wanita. Hal itu biasanya dilakukan untuk menambah dekorasi saat acara pernikahan berlangsung.

Foto prewedding yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia sebelum mengadakan acara pernikahan ini, biasanya saat berfoto, kedua calon mempelai berpose sangat mesra, seperti berpegangan tangan, saling merangkul, bahkan sampai mencium kening pasangannya.

Menurut syariat Islam, apabila foto prewedding dilakukan seperti itu, maka hukumnya jelas haram. Pembuatan foto pre-wedding tetap diperbolehkan asalkan dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam video ceramah Buya Yahya, beliau menjelaskan bahwa foto prewedding bukanlah kebiasaan yang berasal dari umat Islam.

“Itu bukan syiarnya orang mukmin, itu bukan kebiasaanya orang beriman,” jelasnya.

Beliau juga menambahkan cara yang seandainya fotonya dipisahkan, bukan juga termasuk ke dalam akhlak mulia.

Dalam surah Al Isra’ ayat 32, Allah SWT berfiirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.