Foto Prewedding, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Adapun perbuatan yang mendekati zina adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat dan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Maka dari itu, sebagai umat Islam yang beriman hendaknya menghindari perbuatan yang mendekati zina ini.

Menggunakan foto prewedding sebelum ijab kabul bukanlah hal yang urgensi. Memberitahu kepada kerabat dan keluarga tentang acara pernikahan tidak perlu melakukan foto prewedding. Cukuplah dengan mengirimkan undangan kepada mereka. (okz)