Bolehkah Suami Izinkan Istri Kunjungi Orang Tua Non-Muslim?

Eramuslim – Islam mengajarkan teladan dan sikap yang baik dari seorang suami terhadap istrinya. Setelah menikah, Islam tetap memberikan ajaran yang baik bagi para suami dan istri dalam berlaku terhadap orang tuanya. Bahkan ketika orang tua istri adalah non-Muslim.

Lantas, bagaimana sikap seharusnya seorang suami terhadap istri, termasuk ketika orang tuanya non-Muslim? Apakah suami diperbolehkan mengizinkan istrinya mengunjungi orang tuanya yang non-Muslim atau sebaliknya?

Dalam sesi tanya jawab yang diterbitkan di laman About Islam, Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa (European Council for Fatwa and Research/ECFR) memberikan penjelasan tentang sikap seorang suami terhadap istrinya ketika orang tua sang istri non-Muslim. Meskipun berbeda agama, Islam tidak bertujuan memutuskan hubungan kekerabatan antara pemeluknya dan kerabat non-Muslim mereka.

 

Islam bahkan sangat menghargai hubungan tersebut, terutama antara orang tua dan anak-anaknya. Oleh karena itu, menolak atau mengabaikan hubungan naluriah tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Tidak dibenarkan bagi seorang suami Muslim mencegah istrinya mengunjungi orang tua non-Muslim. Karena sebagai seorang Muslim, dia diperintahkan berbakti dan berhubungan baik dengan mereka.

“Seorang suami tidak boleh menghalangi istrinya bersikap baik kepada orang tuanya, apakah mereka Muslim atau bukan,” demikian dijelaskan ECFR, dilansir Rabu (14/10).

Berbuat baik kepada orang tua merupakan perintah Allah. Sebagaimana dinyatakan dalam Alquran surah Al-Israa ayat 23, “Dan Tuhanmu telah menetapkan kamu tidak menyembah selain Dia, dan bahwa kamu harus berbakti kepada orang tuamu.”