Hai Isteri dan Putri-ku, Pemandian Umum? No Way

Oleh : Syeikh Abdullah Nashih Ulwan

Seorang wanita dilarang memandang bagian tubuh wanita lainnya, antara pusar dan lutut, baik wanita yang dilihatnya itu kerabat atau bukan, muslimah maupun kafir.

Dasarnya adalah hadist yang telah disebutkan di atas, yaitu:

“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” Juga hadis riwayat Hakim : “Apa yang ada di antar pusar dan lutut adalah aurat.” Dan hadist : “Paha itu adalah aurat.”

Dan nash-nash tersebut jelaslah bahwa seorang wanita diharamkan melihat paha anak perempuannya, saudara perempuannya, ibunya, tetangga perempuannya, dan teman perempuannya, baik di dalam kamar mandi maupun di tempat lainnya.

Hikmah pengharaman ini adalah agar wanita terpelihara dari gojolak birahi karena melihat suatu pemandangan yang merangsang atau menimbulkan fitnah, yang kadangkala rangsangan seksual ini dapat menyebabkan wanita mengadakan hubungan lesbian (hubungan seksual antara wanita dengan wanita). Bahkan dalam beberapa hadist sahih dikatakan bahwa di antara tanda-tanda datangnya hari kiamat adalah:

“Banyaknya lelaki mengadakan hubungan seksual dengan lelaki(homoseks) dan wanita mengadakan hubungan seksual dengan wanita (lesbian)”

Oleh karena itu, maka wanita-wanita muslim yang memiliki  gairah harus menghindarkan matanya memandang aurat wanita lainnya, baik ketika membuka pakaian untuk mandi, menggosok-gosok badan di dalam kamar mandi, atau pada resepsi-resepsi perkawinan, ketika aurat-aurat bawah yang dibenci terbuka tanpa malu-malu.

Dan bagi laki-laki, hendaknya tidak mengizinkan istri dan putri-putri mereka untuk  memasuki tempat-tempat pemandian umum, karena di sana aurat-aurat terbuka bebas, sebagaimana yang umum terjadi di tengah-tengah masyarakat kita dewasa ini.”

Nasa’I, Tirmidzi, Hakim meriwayatkan dari Nabi Saw., bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya ke pemandian umum.”

Thabrani meriwayatkan, bahwa kaum wanita Hamash atau Syam datang menghadap Aisyah. Ia berkata, “Kaliankah yang memasukkan wanita-wanita kalian ke tempat-tempat pemandian?”Aku telah mendengar Rosulullah Saw. Bersabda :

“Tidak ada seorang wanitapun yang meletakkan pakaiannya selain di rumah suaminya, kecuali ia menarik (mengoyak) tabir antara dirinya dengan Tuhannya.”

Ibnu Majah dan Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rosulullah Saw.bersabda:

“Akan dibukakan tanah Ajam (bukan Arab) bagi kalian dan di sana kalian akan mendapatkan rumah-rumah yang disebut tempat-tempat pemandian. Maka janganlah kaum lelaki memasukinya, kecuali dengan mengenakan kain , dan cegahlah wanita-wanita untuk memasukinya, kecuali wanita sakit dan sedang nifas.”