Melamar Lewat Internet, Bagaimana Dalam Islam?

Eramuslim – SEORANG muslimah yang berkenalan dengan seorang pria lewat internet bertanya, bolehkah bila pria kenalannya melamar via internet, karena jarak kota mereka yang sangat berjauhan?

Pertanyaan tersebut dijawab ustaz sebagai berikut: Pada zaman orangtua kita, komunikasi muda-mudi hanya bisa lewat surat, sehingga dikenal adanya sahabat pena. Komunikasi paling cepat biasanya hanya seminggu sekali. Jadi setiap hari musti ada acara penasaran menunggu Pak Pos, menanti jawaban surat.

Sekarang aktivitas surat-suratan seperti itu sudah mulai terpinggirkan. Barangkali banyak remaja yang sudah nggak lancar lagi menulis surat dengan tulisan tangan. Maklum tangan sudah terbiasa pencet-pencet keyboard atau hobi pencet-pencet hand phone alias SMS-an.

Untuk membahas apakah aktivitas chatting bisa disebut khalwat atau bukan, bisa kita rujuk ke kitab-kitab klasik. Di dalam Kitab An Nizhomul Ijtimaiy fil Islam, karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhany yang telah diterjemahkan dengan judul Sistem Pergaulan dalam Islam, hal. 137, definisi khalwat secara syariy adalah: berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya kecuali dengan izin keduanya.

Contohnya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di rumah atau di tempat sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian. Khalwat adalah perbuatan yang merusak (destruktif). Makanya Islam melarang dengan tegas setiap bentuk khalwat. Rasulullah saw. bersabda (yang maknanya): Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahromnya. Karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan.