Melamar Lewat Internet, Bagaimana Dalam Islam?

Untuk terkategori khalwat harus ada pertemuan (ijtima) dulu antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram-nya. Dan sudah termasuk aktivitas khalwat, baik mereka berdua berinteraksi (ittishal) atau tidak. Dalam pertemuan yang ada hanya mereka berdua, karena yang nomer tiga adalah setan. Kalau tidak ada pertemuan, maka bukan khalwat namanya.

Dengan jarak yang jauh tapi masih bisa tertangkap oleh mata atau telinga seperti komunikasi dengan morse atau semaphore, seperti yang dilakukan para pramuka, tidak terkategori khalwat. Demikian juga e-mail, chatting, SMS, komunikasi via telpon, faximile dan teleconference sekalipun, juga tidak termasuk khalwat.

Sedangkan mengenai khitbah, maknanya adalah: lamaran seorang pria kepada seorang wanita yang ingin dinikahinya.

Belajar dari pengalaman, pengkhitbah dan yang dikhitbah dengan cara internetan ini, adalah mereka yang mampu jatuh hati pada kekuatan bahasa. Karena bukankah keduanya belum pernah bertemu langsung? Sekiranya berjodoh, semoga kekuatan berpikir atas dasar akidah Islam bisa saling terjalin erat. Karena kesamaan akidah, keselarasan cara berpikir itulah yang bisa menguatkan akar, menumbuhkan batang, merimbunkan hijaunya dedaunan sehingga mengokohkan dan meneduhkan rumah tangga yang sakinah, yang bermanfaat bagi perjuangan Islam dan kaum muslimin.

Tetapi untuk melamarnya sendiri, sebaiknya dilakukan langsung. Lebih afdal. (Inilah)